Parah, Karyawan Bobol Brankas Kantor Buat Beli Sedan Keren

Karyawan pelaku pembobolan brankas kantor sikat Rp160 juta
Sumber :
  • YouTube tvOnenews

VIVA – Seorang anggota Serikat Pekerja Transportasi Indonesia di Bakauheni, Lampung diringkus aparat Kepolisian usai diketahui membobol brankas kantor tempatnya bekerja. Total, pelaku bisa menguras uang senilai Rp169 juta dari aksinya tersebut.

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Ruko, Karyawan: Korban Tinggal Bersama Pacarnya

Dari rekaman CCTV, pelaku beraksi saat kondisi kantor sepi. Pelaku bernama Daniel Bayu tersebut mampu membuka kunci brankas lalu dengan leluasa membawa kabur uang di dalamnya senilai Rp169 juta.

Namun, kurang dari 24 jam Kepolisian dari Sektor Kawasan Pelabuhan berhasil membekuk pelaku di tempat persembunyian di wilayah Pasir Gintung, Bandar Lampung.

Digosipkan Mualaf, Celine Evangelista Berangkatkan Umrah Karyawannya Secara Gratis

Baca juga: Sadis, Pria Ditembak Mati Saat Gandeng Putrinya Seberangi Jalan

Polisi menciduk pelaku saat sedang bersembunyi di kediaman orangtuanya pada Minggu 5 Juli 2020 sekitar pukul 03.23 dini hari WIB.

Netizen Kritik Adab Nagita Slavina Kasih Bekas Makanan dari Gigitannya ke Karyawan RANS

Saat hendak diciduk, pelaku sempat melarikan diri melalui pintu belakang. Lantaran situasi pemukiman yang padat, sehingga pelaku mengetahui kedatangan polisi.

“Anak ini memang masih muda, kita harapkan dia ini generasi yang bisa lebih baiklah, kasihan keluarganya yang termasuk broken home, kita ingin bina,” ungkap Ketua Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) Bakauheni, Ipan Rizal, seperti dirilis program Ragam Perkara tvOne, Selasa 7 Juli 2020.

Baca juga: Media Malaysia Hebohkan Hutan Kalimantan Terbakar, Isinya Ngawur?

“Pencurian uang tersebut sebesar Rp169 juta yang diduga dilakukan dari oknum anggota SPTI sendiri. Kami langsung bergerak ke Bandar Lampung, dan pukul 03.00 dini hari WIB berhasil mengamankan pelaku di seputaran wilayah pasar Pasir Gintung,” ujar Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Ferdiansyah.

“Saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan, hanya sempat mencoba melarikan diri,” tegasnya.

Polisi menyita satu mobil sedan yang dibeli tersangka dari hasil pencurian tersebut, dan niatnya hendak digunakan untuk kabur ke Palembang. Karena tindakannya, tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya