Pong Belo Raja Judi Ayam yang Viral Ancam Polisi Kini Pasrah Ditangkap

Bandar judi sabung ayam diciduk Polda Sulsel usai melawan dan mengancam polisi
Sumber :
  • YouTube tvOnenews

VIVA – Bandar sabung ayam, Amda Polurante alias Pong Belo mengamuk saat diminta polisi untuk membubarkan diri dari arena judi. Adegan tersebut pun terekam dalam sebuah video yang sempat viral dan kini berbuntut panjang.

Viral di Media Sosial, Dugaan Aksi Teror dan Premanisme di Qubu Resort Kalbar

Bahkan terekam pula ulah Pong Belo melakukan perlawanan beserta pengancaman terhadap Kasat Sabhara, AKP Daryatmo bersama personel Polres Toraja Utara di lokasi judi sabung ayam.

Momen pembubaran judi sabung ayam itu dilaksanakan polisi di halaman Tongkonan Palasa, Lembang (desa) Tondon Matallo, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

Kapolres Jakarta Timur Wanti-wanti Ormas Tak Minta THR ke Pihak Lain, Diancam Pidana

Baca juga: Sadis, Pria Ditembak Mati Saat Gandeng Putrinya Seberangi Jalan

Di video yang terekam ponsel warga dan viral beberapa waktu lalu, terlihat bahwa pelaku sempat menolak imbauan dari petugas untuk membubarkan aksi di arena sabung ayam.

Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Toraja Utara yang Perputaran Uangnya Tembus Rp2,5 Miliar

Yang parahnya, Pong Belo bahkan dengan berani mengancam petugas dengan menggunakan pecahan botol.

Dirilis dari program Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Rabu 8 Juli 2020, Pong Belo akhirnya tak berdaya dan pasrah saat diringkus tim Resmob ke Mapolda Sulsel.

Baca juga: Media Malaysia Hebohkan Hutan Kalimantan Terbakar, Isinya Ngawur?

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 2 buah flashdisk yang berisikan video pelaku yang menolak untuk dibubarkan, serta pecahan botol minuman keras yang digunakan pelaku saat mengancam petugas.

“Botol ini sudah dipecahkan mau dipakai mengancam, kan jadi senjata tajam akhirnya. Benda inilah yang dipakai untuk mengejar petugas. Makanya kita kenakan dia dengan unsur pasal 335 kekerasan untuk melakukan pengancaman,” ungkap Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Agung Widjanarko.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 207 dan 212 tentang melawan petugas serta pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 1 tahun 6 bulan penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya