Dua Pencuri Spion Babak Belur Dihajar Massa di Penjaringan

Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

VIVA – Dua pria pengangguran, WS alias Black (40), warga Jalan 20 Penjaringan Jakarta Utara, dan FR (28), warga Jalan Bintaro Sektor 1 Pondok Aren Tangerang Selatan terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran tertangkap tangan melakukan aksi kejahatan dengan mencuri spion mobil, Senin, 13 Juli 2020.

Pelaku Pencurian Motor Tewas Dikeroyok Massa di Tangerang

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Iver Soon Manosoh mengatakan, kedua pelaku kedapatan melakukan pencurian spion mobil di Jalan KH Mansyur, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat. Kedua pelaku kemudian dikejar hingga ke Kawasan Penjaringan oleh polisi yang kebetulan lewat.

"Melihat para pelaku tengah melakukan aksinya mengambil spion mobil Fortuner kemudian piket Buser dibantu warga sekitar mengejar pelaku,” ujar Iver dikonfirmasi, Senin, 13 Juli 2020.

Apes, Pelaku Curanmor di Medan Ditangkap Polisi Karena Ketahuan Jual Motor Curian di Medsos

Baca juga: Modus Unik Pencurian Rumah Mewah di Medan Lewat Iklan Duka Cita

Dalam proses pelarian, kedua pelaku sempat tertangkap oleh warga dan menjadi bulan bulanan, namun berhasil diamankan polisi dan dibawa ke Mapolsek Tambora.

Pengakuan Miris Pencuri di Minimarket Semarang Setelah Diamankan Polisi

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mendapati barang bukti hasil kejahatan berupa 1 buah spion mobil Fortuner. Berdasarkan pemeriksaan, kedua pelaku diketahui merupakan spesialis pencuri spion yang mengincar mobil mobil mewah.

"Setelah dilakukan penyidikan diketahui pelaku merupakan spesialis pencuri spion mobil,” katanya.

Berdasarkan pengakuan, kedua pelaku sudah beraksi untuk ke empat kalinya. Hasil curian spion mobil mewah dijual kedua pelaku dan digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Hingga kini kedua pelaku masih ditahan di Mapolsek Tambora, Jakarta Barat, dan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pengerusakan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya