Geng Pencuri Speedboat Berilmu Belut, Bisa Menyelam 3 Jam Tanpa Alat

Tiga pencuri speedboat ditangkap polisi
Sumber :
  • VIVA/Ngadri

VIVA – Aparat Polres Kubu Raya berhasil mengungkap dan menangkap tiga pelaku pencurian speedboat. Ada, Ia, dan Her merupakan sindikat pencurian speedboat di wilayah Kubu Raya ditangkap pada Kamis, 16 Juli 2020. Tiga pelaku melakukan aksinya di banyak tempat.

Perbaiki Dop Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Dunia

"Tiga pelaku ini kita tangkap setelah melakukan pencurian satu buah mesin speedboat 40 PK merek Yamaha di Desa Kubu, Kabupaten Kubu. Dan barang hasil curiannya dijual kepada pemilik kapal," ujar Kapolres Kubu Raya, Yani Permana kepada VIVA.

Ia melanjutkan, perbuatan para pelaku tersebut selama ini sangat meresahkan. Setelah para pelaku tertangkap, masyarakat bisa sedikit lega dan tenang karena tidak waswas lagi apabila ingin menyimpan barang-barangnya.

Viral Jukir Liar di Alfamart Rusak Mobil Pelanggan, Polisi Tetapkan Tersangka

"Karena dari pengembangan dan pemeriksaan banyak TKP yang dilakukan oleh para pelaku. Padahal dari tiga pelaku ini ada yang kakinya cacat tapi pelaku yang satu ini bisa menyelam tanpa menggunakan alat selama tiga jam," kata Yani.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Charles BN Karimar mengatakan bahwa satu pelaku yang melakukan pencurian speedboat memiliki ilmu belut, sehingga pelaku menyelam di dalam air selama tiga jam tanpa menggunakan alat.

Gegara Pulang Awal saat Lebaran Tanpa Izin Suami, Istri Tewas Alami KDRT

"Pelaku ini pernah belajar ilmu belut di Kabupaten Kayong Utara. Jadi dia bisa menyelam di dalam air tanpa alat selama tiga jam," tuturnya. (art)

Baca juga: Goyang TikTok Hana Hanifah yang Heboh Ternyata Bukan di Kantor BIN

Konferensi pers terkait diamankannya 3 orang dari 8 terdakwa korupsi kredit macet Bank BNI 46 Pontianak di Kejari Pontianak.

Kasus Korupsi Kredit Macet Jaksa Eksekusi Eks Pegawai Bank BNI ke Penjara

Tiga koruptor kasus korupsi kredit macet BNI 46 Pontianak, yakni Tri Maryanto, Yuliansyah dan Siswanto dieksekusi Tim Eksekusi Jaksa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024