Rambut Jadi Bukti Baru Pembunuhan Editor Metro TV, Milik Siapa?

Editor Metro TV Yodi Prabowo
Sumber :
  • metro tv

VIVA – Polisi menemukan barang bukti baru pada kasus editor Metro TV Yodi Prabowo yang tewas diduga dibunuh. Barang bukti itu yaitu rambut.

Kawanan Pembunuh Mirna Bermodus Begal Ditangkap, Polisi Curiga Ada Motif Lain Pelaku

“Terakhir tim polda menemukan rambut,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Irwan S ketika ditemui di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu 18 Juli 2020.

Irwan saat ini masih belum mengetahui apakah temuan baru itu milik korban atau pelaku. Namun, sudah diserahkan untuk dicek oleh tim dari laboratorium forensik.

Dilaporkan Hilang, Seorang Pria Ditemukan Tewas Dicor Dalam Rumah di Cimahi

“Rambut korban atau pelaku kita belum tahu. Jadi semua temuan-temuan kita serahkan ke laboratorium,” lanjut Irwan.

Barang bukti rambut itu ditemukan di sekitar lokasi penemuan jenazah Yodi Prabowo. 

Terungkap Motif Suami Bunuh Istri Lalu Timbun Jasad Korban Dalam Rumah di Makassar

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Selatan dibantu Polda Metro Jaya hingga kini masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kasus kematian editor Metro TV Yodi Prabowo. Saat ini, polisi masih memproses beberapa barang bukti yang ditemukan, seperti pisau, CCTV, hingga handphone korban, yang saat ini tengah diperiksa di labfor.

“Pemeriksaan ponsel masih proses. Kami belum bisa menyimpulkan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Irwan S ketika dimintai keterangan.

Irwan pun mengatakan, untuk CCTV saat ini masih mengalami kendala dengan keadaan barang bukti tersebut. Beberapa CCTV rekamannya masih dalam keadaan gelap.

Sepekan kasus kematian Yodi Prabowo, polisi masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP). Hingga saat ini total ada 29 saksi yang telah diperiksa oleh polisi. (art)

Baca juga: Nikahi Putri Dayak, Anggota DPRD Disidang dan Didenda Rp476 Juta

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya