Diduga Cabuli Mahasiswi, Oknum Dosen di Unram Terancam Sanksi Berat

Ilustrasi pelecehan seksual.
Sumber :
  • Unsplash

VIVA – Seorang oknum dosen di Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) diduga cabuli mahasiswi. Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban membeberkan dugaan pencabulan tersebut pada pihak kampus.

img_title KPK Ungkap Silmy Karim Rutin Kasih Uang Rp 3 Juta ke Dosen Universitas Brawijaya, Untuk Apa?

Diduga, aksi pencabulan dilakukan saat korban tengah melakukan konsultasi skripsi di salah satu ruangan Fakultas Hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rektor Unram, Prof. Lalu Husni yang dihubungi belum lama ini enggan berkomentar banyak. Ia meminta awak media menghubungi Wakil Rektor III Unram.  "Masih ada acara, ke WR III saja," katanya melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

img_title Dosen FHUI Ingatkan Potensi Kriminalisasi Pengusaha dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

Baca Juga: Forum Rektor Minta Pemerintah Tanggung Biaya Internet Mahasiswa

Adapun, Dekan Fakultas Hukum Unram, Dr. Hirsanuddin, mengatakan kasus tersebut dalam proses verifikasi terhadap dosen bersangkutan.

img_title Heboh Dugaan Kekerasan Seksual ke Mahasiswi di ISI Yogyakarta, Dosen: Pelaku Kini Dinonaktifkan

Dari informasi, pada Senin besok, 20 Juli 2020, oknum dosen bersangkutan akan dilakukan sidang etik terkait kasus tersebut. Sidang etik akan digelar di Unram secara terbuka.

Ketua Majelis Etik Fakultas Hukum Unram, Prof. Zainal Asikin menyarankan agar kasus tersebut dibawa ke aparat penegak hukum. Alasannya, dengan penyidikan hingga hasil putusan pengadilan, Majelis Etik dapat mengeluarkan putusan terhadap oknum dosen tersebut.

"Kita bicara sanksi, norma hukum berbeda dengan norma etik dan berbeda sanksinya. Tidak bisa orang melanggar kode etik dihukum dengan norma hukum," kata Zainal saat dikonfirmasi, Minggu, 19 Juli 2020.

Dia mengatakan dalam pelanggaran kode etik ada sanksi terberatnya yaitu penurunan pangkat dan pencopotan jabatan. Pun, ancaman pemecatan dari aparatur sipil negara (ASN).

"Kalau pelanggaran kode etik hukuman terberat penurunan pangkat, (dan) pencopotan jabatan sebagai sekretaris jurusan. Kalau mau dihukum pecat maka lihat UU ASN yaitu kalau dihukum pidana dengan ancaman hukuman lima tahun," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, ia mengatakan pihak kampus akan tetap beri sanksi maksimal terhadap oknum dosen tersebut. 

"Insyaallah kita akan kenakan sanksi yang maksimal," ujarnya.

Ilustrasi pelecehan seksual

Viral Dugaan Pelecehan Seksual di Unpas Bandung Libatkan Oknum Dosen

Viral dugaan aksi kekerasan dan pelecehan seksual yang melibatkan oknum dosen di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pasundan (Unpas) ramai di media sosial.

img_title
VIVA.co.id
14 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut