Polri: Djoko Tjandra Pernah Satu Pesawat dengan Brigjen Prasetijo

Prasetijo Utomo saat masih berpangkat Kombes di Polda Sumatera Selatan
Sumber :
  • Ist

VIVA – Polri menyatakan berdasarkan informasi yang didapatkan, diduga Brigjen Pol Prasetijo Utomo pernah ikut terbang ke Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) dengan buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Mereka pun diduga berada dalam satu pesawat.

Puncak Arus Balik Diprediksi Besok, AP II Fokus 7 Titik Penting di Bandara Soetta

"Informasi yang kita dapatkan, yang bersangkutan langsung dalam satu pesawat dengan DPO," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin 20 Juli 2020.

Namun, Divisi Propam belum bisa memastikan penerbangan bersama itu. Hingga kini, Prasetijo belum kembali diperiksa. Prasetijo disebut masih dirawat di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. 

Arus Balik Mudik Lebaran, Pergerakan Penumpang di Bandara Soetta Meningkat 7 Persen

"Karena memang sampai hari ini, kami sudah kroscek ke Propam, Dokkes, yang bersangkutan masih dalam perawatan di RS, tentunya kalau ada perkembangan, di-update ke rekan-rekan," ujar Awi.

Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial sebuah foto menyebut mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo bersama buronan pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra dan kuasa hukumnya, Anita Kolopaking.

Cek Kesiapan Arus Balik di Bandara Soetta, Menhub: Saya Dapat Kejutan di Sini

Foto diunggah oleh akun Twitter El Diablo @xdigeeembok. Dalam foto mereka selfie bersama dengan latar belakang pesawat. Disebut mereka menumpangi jet carteran yang dioperarasikan PT Transwisata Prima Aviation jenis King Air 350i PK-TWX yang diiabadikan saat tiba di Pontianak. Terkait hal ini, Polri mengatakan akan mendalaminya.

"Sabar nanti tunggu pemeriksaan ya," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 20 Juli 2020. 

Prasetijo dicopot buntut menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra. Dia dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Dalam surat telegram yang dikeluarkan Polri, Prasetijo menjadi pati Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan. Prasetijo pun ditahan selama 14 hari lamanya per Rabu 15 Juli 2020 di sel khusus di Propam Polri. Penahanan dilakukan karena Propam hendak mengusut lebih jauh adanya keterlibatan oknum polisi lain selain Prasetijo.

Diketahui, Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.

Kejaksaan pernah menahan Djoko Tjandra pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.

Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Majelis hakim memvonis Djoko Tjandra dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali Rp546,166 miliar pun dirampas negara.

Dia juga sempat dikabarkan berada di Papua Nugini pada 2009. Kemudian dalam beberapa waktu lalu, dikabarkan sudah di Indonesia hampir tiga bulan lamanya.

Baca juga: Viral Calon Mahasiswa Lolos SM ITB Harus Lampirkan Rekening Rp100 Juta


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya