Waspada, Sindikat Peredaran Uang Palsu untuk Beli Ponsel

Sindikat peredaran uang palsu ditangkap Polres Payakumbuh
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Polres Payakumbuh di Sumatra Barat membongkar sindikat uang palsu dengan modus pembelian ponsel. Sebanyak uang palsu senilai Rp25,9 juta diamankan penyidik dari dua tersangka, yaitu Muhammad Ali (24) dan Al Alif (32). 

img_title Sindikat Pembuat Uang Palsu Rp 36 Miliar di Tangsel Berniat Edarkan ke Bank

"Mereka mengedarkan uang palsu dengan modus membuat uang palsu digunakan untuk membeli handphone dalam jumlah banyak yang dibayar dengan campuran uang palsu dan asli," kata Kapolres Payakumbuh, AKBP Dony Setiawan, dalam keterangan tertulisnya, Selasa 28 Juli 2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Baca juga: Mafia Penyelundupan Pupuk Bersubsidi di Payakumbuh Sumbar Dibekuk

img_title Polisi Bongkar Pabrik Uang Palsu Senilai Rp 36 Miliar di Tangsel

Kedua tersangka, lanjut Dony, membelanjakan uang palsunya untuk membeli ponsel di Toko Pagaruyuang Ponsel, Jalan Tan Malaka, Kota Payakumbuh pada Jumat, 24 Juli. Para tersangka membeli lima unit ponsel seharga Rp17 juta menggunakan Rp3 juta uang asli dan Rp14 juta uang palsu.

"Cara kedua pelaku mengelabui penjual adalah meletakkan uang asli di bagian atas dan bawah tumpukan uang," kata mantan Kapolres Solok ini. 

img_title Heboh Video Viral Pria Ngaku HP Dirampas Kapolresta Denpasar, Kombes Leonardo Bongkar Kronologi Sebenarnya

Setelah mendapatkan informasi dari korban, kata Dony, pihaknya lalu melakukan penyelidikan. Polisi menangkap Ali di Kota Padang Panjang dan Alif di Kota Solok pada Minggu, 26 Juli.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya tiga unit ponsel dan uang palsu Rp11,9 juta. Sementara dari pihak korban disita uang palsu Rp14 juta. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Eks Kasubdit Narcotic Investigation Center Bareskrim Polri ini menerangkan, pelaku membuat uang palsu dengan cara memfotokopi uang asli menggunakan printer. Selanjutnya dipotong sesuai dengan ukuran uang asli. 

Kedua tersangka dijerat Pasal 224 KUHP junto 245 KUHP tentang Pengedaran Uang Palsu dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (ren)

Ilustrasi uang palsu.

Sahroni Desak Polisi Berantas Pabrik Uang Palsu: Sudah Pasti untuk Tujuan Mudhorot!

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni tidak ingin akibat ulah segelintir pihak mengedarkan uang palsu, kepercayaan terhadap Rupiah menjadi terganggu.

img_title
VIVA.co.id
10 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut