KPK Perpanjang Masa Penahanan Nurhadi Selama 30 Hari

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Nurhadi (kanan)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi selama 30 hari.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa perpanjangan penahanan tersebut ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 1 Agustus hingga 30 Agustus 2020.

“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari pertama berdasarkan penetapan PN Jakarta Pusat selama 30 hari dimulai tanggal 1 Agustus 2020 sampai dengan 30 Agustus 2020 untuk tersangka NHD (eks sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia),” kata Ali kepada awak media, Kamis, 30 Juli 2020.

KPK Periksa Pengacara Lucas Terkait Kasus Dugaan TPPU Sekertaris MA Nurhadi

Baca juga: Viral, Video TikTok Jokowi Marah-marah pada Seorang Mahasiswi

Bersamaan Nurhadi, kata Ali, penyidik juga memperpanjang masa penahanan keponakan Nurhadi, Rezky Herbiyono dengan waktu yang sama, yakni 30 hari.

Kini, Nurhadi masih mendekam di Rutan KPK yang berada di Gedung KPK lama, sedangkan Rezky ditahan di Rutan KPK yang berada di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

”Saat ini penyidik KPK masih akan terus memanggil dan memeriksa beberapa saksi terkait perkara tersebut,” ujar Ali.

Pada perkaranya, Nurhadi dan Rezky dijerat lantaran diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA. (art)

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

Kasus Pungli di Rutan KPK, Eks Gubernur Sulsel hingga mantan Sekretaris MA Diperiksa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, hingga mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Kedua

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2024