Komplotan Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi Dicokok, Begini Modus Mereka

Tempat pengoplosan gas bersubsidi
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkapkan kasus penyimpangan tabung gas subsidi pemerintah tanpa kelengkapan izin usaha dengan modus mengurangi volume tabung gas. Para pelaku ini kemudian menjual kembali gas yang sudah dikurangi volumenya kepada masyarakat.

Beli Gas 3 Kg Sertakan KTP, Warga Depok Curiga Dipakai untuk Data Pinjol

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Syahardiantono, mengatakan tindakan tegas diberlakukan terhadap 5 pelaku yang sudah ditangkap dari 2 lokasi penggerebekan. Aksi mereka telah merugikan negara karena mengurangi subsidi tabung gas yang telah didistribusikan pemerintah.

"Ini harus kita lakukan penindakan tegas, karena ini merugikan negara yang sudah mensubsidi, sehingga subsidi ini berkurang dan membuat rugi juga masyarakat," ucap Syahar kepada wartawan, Jumat 7 Agustus 2020.

Ledakan Hebat Terjadi Dekat Pelabuhan Kamal Bangkalan, 4 Rumah Rusak Berat

Baca juga: Polri Minta Calon Taruni Akpol yang Gagal Lulus Berjiwa Besar

Adapun penyidik Subdit ll Dittipiter Bareskrim Polri melakukan pengungkapan kasus ini di dua lokasi yakni di Kavling DPR A Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Tangerang Banten dan Kavling DPR Blok C Gang Ambon RT 02 RW 06 Kelurahan Neroktog, Kecamatan Pinang, Tangerang, Banten.

Jaga Gengsi di Mata Mantan Istri, Pria di Garut Malah Masuk Bui

Dari hasil penggerebekan tersebut diamankan 563 tabung gas ukuran 3 kg, 175 tabung gas ukuran 12 kg, dan 22 tabung gas ukuran 50 kg.

Selain itu, turut pula disita tiga truk dan dua unit mobil pickup yang digunakan sebagai sarana transportasi angkutan, serta beberapa tabung gas dalam kondisi kosong.

Syahar menambahkan, atas aksi kejahatan mereka, masyarakat juga turut dirugikan karena tidak mendapatkan subsidi gas yang sesuai dari pemerintah. Dia pun memastikan pihaknya mengawal penuh subsidi gas dari pemerintah agar tepat sasaran dan secara utuh diterima masyarakat.

"Sehingga sasaran subsidi pemerintah tidak tepat sasaran atau terhambat. Yang seharusnya subsidi ini untuk masyarakat sehingga berkurang, itu kan diambil oleh pelaku ini," tuturnya.

"Intinya kami akan kawal penuh kebijakan pemerintah dalam hal ini distribusi gas subsidi untuk masyarakat. Agar Masyarakat menerima subsidi ini secara utuh tanpa ada oknum yang bermain," sambung dia.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, mengatakan lima orang yang diamankan berinisial ES, LA, ED, NS dan UG. Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda di Banten pada Rabu, 5 Agustus 2020.

“Dari sana penyidik mengamankan lima orang termasuk penanggung jawab, yakni UG. Kemudian, ES selaku driver, LA selaku tenaga bongkar muat, ED selaku driver kemudian NS tenaga bongkar muat,” kata Awi kepada wartawan pada Jumat, 7 Agustus 2020.

Awi menjelaskan modus operandi mereka berupa memasukkan isi gas LPG dari tabung seberat 3 kilogram ke dalam tabung 12 kilogram. Setelah itu, pelaku langsung memasarkan tabung gas itu ke masyarakat.

“Pelaku menyuntikkan tabung gas 3 kg, yaitu tabung gas subsidi disuntikan ke tabung gas ukuran 12 kg dan tabung gas berukuran 50 kg bersubsidi,” katanya.

Atas perbuatan mereka, Awi mengungkapkan, para tersangka dikenakan Pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. Mereka juga dijerat Pasal 8 ayat 1 huruf a, Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya