Pecatan TNI Babak Belur gara-gara Nyolong Motor Ojek Online

Ilustrasi tersangka diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA –Seorang pria berinisial MA tertangkap tangan warga saat akan melakukan pencurian sepeda motor milik pengendara ojek online di kawasan Pasar Ganepo Sumur Bor, Cengkareng, Jakarta Barat. Modus pelaku beraksi dengan menggunakan seragam loreng TNI.

Lebih dari 400 Penjahat di Jadetabek Ditangkap dalam 15 Hari

Kapolsek Kalideres Kompol Khori menjelaskan, pelaku merupakan pecatan TNI. Alasan tidak punya pekerjaan, akhirnya pelaku nekat menggunakan atribut lamanya dan melancarkan aksi kejahatan.

“Modus pelaku menggunakan seragam TNI kemudian berpura-pura menumpang ojek online, kemudian di tengah jalan pelaku berdalih meminjam motor korban dengan alasan hendak mengambil sesuatu yang tertinggal,” ujar Khori dikonfirmasi, Selasa, 11 Agustus 2020.

Bobol Yayasan di Tangerang, Seorang Remaja Curi Uang Puluhan Juta

Baca juga: Heboh di Twitter, ITS Malah Ditulis Institut Teknologi Surabaya

Khori mengatakan pelaku berhasil ditangkap sesaat sebelum berhasil membawa kabur motor korbannya lantaran kepergok oleh pengendara ojek online lainnya yang mengenali pelaku pernah beraksi di kawasan Tangerang Banten. Aksi sebelumnya, pelaku pun melakukan dengan modus sama, pura-pura menumpang, meminjam motor kemudian kabur.

Puluhan Pelaku Kejahatan Diciduk Polres Depok, 2 di Antaranya Tega Bacok Korban

“Palaku berhasil tertangkap warga sekitar sesaat setelah ketahuan dan diteriaki oleh pengendara ojek online lainnya yang mengenali pelaku. Akhirnya terkepung dan tertangkap oleh warga sekitar,” ujar Khori.

Akibat aksinya tertangkap warga, pelaku sempat dipukuli warga hingga babak belur. Beruntung pelaku berhasil diamankan oleh warga lainnya dan diserahkan di Mapolsek Cengkareng guna menjalani proses hukum.

Hingga kini pelaku masih menjalani pemeriksan di Mapolsek Cengareng, Jakarta Barat, akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Karena sudah pecatan dan menjadi warga biasa lagi, pelaku kini kami yang proses hukum,” ujar Khoiri. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya