Sempat Diduga Bunuh Diri, Mahasiswi Ternyata Digantung Kekasihnya

Konpers kasus pembunuhan mahasiswi Unram
Sumber :
  • VIVA/Zulfikar Husein

VIVA – Polresta Mataram akhirnya berhasil mengungkap kematian Linda Novita Sari (23) mahasiswi Fakultas Hukum (FH) Universitas Mataram (Unram). Pelakunya tidak lain adalah kekasih Linda berinisial RPN alias Rio (22). Rio diduga membunuh Linda saat terlibat percekcokan.

img_title Di Balik Pembunuhan Istri Siri dan Anak di Madiun, Ada Fakta Mengejutkan soal Istri Sah Dwi Bagus

Awalnya Linda sempat diduga gantung diri. Jenazahnya ditemukan tergantung di sebuah perumahan BTN Royal di Kota Mataram pada Sabtu, 25 Juli 2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahkan, keluarga sempat merelakan kematian korban dengan tidak melakukan autopsi. Jenazah langsung dikuburkan keesokan harinya.

img_title Pembunuh Wanita Tewas dalam Karung di Boven Digoel Ditangkap, Pelakunya Pacar Korban

Namun, beberapa hari berselang muncul kejanggalan saat pihak keluarga memandikan jenazah. Ditemukan beberapa luka lebam di sekitar ketiak korban.

Pihak keluarga dan tim pengacara kemudian menandatangani surat pembatalan penolakan autopsi. Jenazah Linda kemudian diautopsi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karang Medain Senin, 3 Agustus 2020. 

img_title Bergaji Rp9 Juta Sehari, Dwi Bagus yang Bunuh Istri Siri dan Anak di Madiun Punya Keahlian Langka

Hasil autopsi menunjukkan beberapa luka yang diduga akibat kekerasan. Polisi kemudian melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka yaitu kekasihnya Rio.

Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol. Artanto dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Mataram, Jumat, 14 Agustus 2020, mengungkapkan motif pelaku menghabisi nyawa Linda.

"Kasus ini terungkap tak lepas dari kerja keras penyidik kepolisian. Tak kurang 23 orang saksi yang sudah diperiksa. Kemudian juga meneruskan permintaan keluarga korban dengan melakukan autopsi," kata Artanto.

"Petugas dan tim forensik membongkar kuburan Linda di TPU Karang Medain hari Senin, 3 Agustus 2020. Dari keterangan saksi dan ditambah sejumlah alat bukti yang didapatkan petugas, Rio ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Linda," ujarnya.

Ia mengungkapkan, kronologi kejadian bermula saat pelaku bertemu korban di BTN Royal pada Kamis, 23 Juli 2020 sekitar pukul 17.00 Wita. Keduanya sempat berbicara panjang lebar. 

Pertengkaran mulai timbul setelah pelaku meminta izin untuk pergi ke Bali selama dua hari. Tapi, tidak diizinkan oleh korban. Seketika terjadi adu mulut antara keduanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Korban sempat mengancam hendak bunuh diri menggunakan sebilah pisau. Korban juga mengancam akan memberi tahu orangtua pelaku jika dirinya dalam keadaan hamil. Upaya tersebut dapat dicegah pelaku dengan menenangkan korban," ungkapnya.

Cekcok kembali terjadi setelah orangtua pelaku menelepon. Pelaku diminta pulang ke Janapria Lombok Tengah. Orangtua pelaku menelepon sebanyak tiga kali. Tiga kali juga pelaku meminta izin kepada korban untuk pulang ke Janapria. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut