Mami C Jajakan Pemandu Lagu untuk Hohohihe di Rumah Karaoke

Polisi memperlihatkan tersangka Mami C dan barang bukti di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Rabu, 19 Agustus 2020.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Seorang wanita berinisial C alias S (48 tahun) ditangkap aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur karena disangka menjajakan wanita pemandu lagu yang bisa diajak kencan seksual alias hohohihe di sebuah rumah karaoke di Jalan Raya Arjuno Surabaya. Warga Lumajang itu kini ditahan. 

Viral Kisah Pilu Seorang Suami Rela Jual Organ Tubuh demi Bisa Hidup Bersama Istri

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, kasus itu diungkap setelah polisi menerima informasi tentang transaksi jasa kencan seksual di sebuah rumah karaoke di Jalan Raya Arjuno pada 2 Agustus 2020 lalu. Di rumah karaoke itu disediakan wanita pemandu lagu atau LC yang bisa diajak berhubungan badan.

Polisi menyelidiki dan ternyata informasi benar dan segera menggerebek lokasi. "Dasarnya laporan polisi Hasil penyidikan oleh penyidik Ditreskrimum LPA 14 Agustus 2020, yang ditangani Unit III Renakta Subdit IV Ditreskrimun Polda Jatim," kata Trunoyudo di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Rabu, 19 Agustus 2020.

Kisah Cinta Chaeyoung TWICE dan Zion T: Berani Nge-Date di Tempat Umum Meski Beda 10 Tahun!

Baca: Tempat Karaoke di Malang Boleh Buka, Asal Syariah

Polisi kemudian menangkap C alias Mami C, wanita yang disangka menjajakan wanita pemandu lagu yang bisa diajak berhubungan badan di kamar rumah karaoke atau hotel. Mami C menawarkan jasa seksual itu melalui WhatsApp ke pelanggan. "Mami C sudah kami tetapkan tersangka, karena dia diduga menjadi muncikari di tempat karaoke itu," ujarnya.

Chaeyoung TWICE dan Zion.T Resmi Pacaran, Agensi Sudah Konfirmasi

Polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan salah satu wanita binaan Mami C tengah melayani laki-laki hidung belang di hotel dekat rumah karaoke itu. Barang bukti BH, celana dalam, telepon genggam, alat kontrasepsi, dan uang tunai Rp5,9 juta diamankan dari lokasi.

"Dalam hal ini penyidik masih terus melakukan serangkaian penyidikan, di mana saat ini penerapan pasal patut diduga atau dugaan satu tindak pidana pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun," ujar Trunoyudo. (ren)

Nikita Mirzani

Putus dari Mantan, Nikita Mirzani Beberkan Mantan Kekasihnya Lebih Pilih LC Karaoke

Nikita Mirzani sempat menyinggung kandasnya jalinan asmaranya dengan mantan ajudan Prabowo Subianto itu lantaran kecewa.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024