Polda Kalbar Bekuk 6 Pelaku Perdagangan Bayi di Klinik Bersalin

Ilustrasi bayi.
Sumber :
  • Pexels

VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat meringkus 6 pelaku kasus tindak pidana penjualan anak di sebuah klinik bersalin, di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Selain meringkus 6 pelaku polisi juga menyita uang Rp30 juta.

Kedapatan Bawa Ganja, 4 Remaja Diamankan Polisi

Direskrimum Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi Luthfie Sulistiawan menerangkan, anak yang diperjualbelikan usianya masih bayi. Bahkan sang ibu yang melahirkan masih terbaring lemas di kamar bersalin. Enam orang itu diamankan di klinik bersalin yang diduga terlibat penjualan anak.

“Penangkapan terhadap 6 pelaku ini pada hari Kamis, tanggal 20 Agustus 2020, sekitar pukul 14.00 WIB. Tim Resmob Dit Reskrimum mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah klinik bersalin berinsial BM yang berlokasi di Kubu Raya akan ada transaksi penjualan anak bayi," kata Luthfie kepada VIVAJumat, 21 Agustus 2020.

Jokowi Resmikan Duplikasi Jembatan Kapuas I Senilai Rp275 Miliar

Baca juga: Polisi Ungkap Otak Penyerangan Acara Midodareni Putri Habib Umar

Ia mengatakan, berdasarkan adanya informasi tersebut, tim langsung mendatangi lokasi dan melakukan rangkaian penyelidikan. Sesampai di lokasi, tim berhasil mendapati beberapa orang yang diduga pelaku yang akan melakukan transaksi penjualan bayi.

Jokowi Klaim Harga Sembako Stabil di Mempawah

“Di lokasi klinik bersalin tersebut, petugas mendapati seorang perempuan berinsial E dan TA. Dimana E yang akan membeli bayi tersebut dan TA yang membantu untuk mengambil bayi," ujarnya.

Dari tangan dua pelaku tersebut, petugas mendapatkan uang tunai sebesar Rp30 juta yang diakui milik pelaku E yang akan diserahkan kepada ibu bayi. Sementara, ibu bayi, berinsial J masih terbaring di kamar bersalin. "Sedangkan bayi sudah dipegang oleh seorang pengasuh yang sudah berada di dalam Grabcar," kata Luthfie.

Lebih lanjut, kata Luthfie, dari keterangan awal kepada para pelaku, tim melakukan pengembangan dan didapatkan satu nama yang menjadi perantara untuk melakukan jual beli bayi tersebut. Pengembangan di lokasi klinik, mengarah ke pelaku lainnya yang berinsial F sebagai perantara. Petugas melakukan pengejaran dan F berhasil diamankan di daerah Tanjung Raya II Pontianak Timur.

"Saat ini para pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum. Para pelaku terancam dikenakan Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya