Wawan Ternyata Sudah Cabuli Korban Sejak Usia 11 Tahun Sampai Lahiran

Komisaris Polisi Teuku Arsya Khadafi
Sumber :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

VIVA – Pelaku persetubuhan anak di bawah umur, Wawan Gunawan (41) membawa korbannya, gadis belia F (13) berpindah-pindah lokasi di luar Jakarta. Hal itu sengaja dilakukan  pelaku untuk mengecoh polisi yang melakukan pengejaran terhadap dirinya

Salah Sasaran! 5 Turis Dibunuh Kartel Narkorba dengan Sadis

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pelaku Wawan sempat dipolisikan oleh ibunda F, RW (35) atas persetubuhan dengan anak sulungnya, namun sempat menunda pemeriksaan lantaran F tengah hamil besar. Namun setelah melahirkan, ternyata korban langsung dibawa pelaku selama hampir dua bulan lamanya.

Baca juga: Polisi Tangkap Tersangka Penculikan Remaja 14 Tahun di Cengkareng

Diduga Sakit Jiwa, Bule Amerika di Bali Nekat Culik Bocil Perempuan

“Selama pelarian itu pelaku sambil membawa korban, berpindah-pindah tempat dari satu rumah kerabatnya dan ke rumah kerabat lainnya untuk menghindari pengejaran, kejelian anggota kami di lapangan akhirnya berhasil tangkap pelaku di salah satu rumah kerabatnya di kawasan Sukabumi Jawa Barat,” ujar Arsya di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat, 21 Agustus 2020.

Selama  pelarian dan pindah tempat itu, Arsya mengatakan pelaku juga memonitor perkembangan berita atas kasusnya. Hal itu yang membuat pelaku untuk pindah tempat dan berdampak polisi membutuhkan waktu lebih untuk melakukan pengungkapan.

Perkosa Pacar Sambil Merekam Buat Mengancam, Seorang Pemuda Dicokok Polisi

"Memang dibutuhkan waktu, tersangka pun memonitor terkait dengan pergerakannya sehingga dengan tepat untuk menghindari kejaran petugas," ujarnya.

Kemudian selama masa pelarian, barang milik korban dijual pelaku untuk membiayai kehidupan pelaku pada saat pelarian tersebut. “Jadi ada HP korban yang dijual pelaku untuk biaya hidup keduanya,” ujarnya. 

Diketahui, Wawan dan F sudah berhubungan selama tiga tahun lamanya yang mana saat awal hubungan keduanya, korban masih berusia 11 tahun. “Pelaku sudah berhubungan dengan korban saat korban masih di usia 11 tahun” ujarnya 

"Saat ini tersangka dikenakan pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua perlindungan anak, di mana ancamannya adalah minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya