Dua Penembak Bos Pelayaran di Kelapa Gading Ditangkap

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus umumkan kasus penghina Ahok
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Dua pelaku penembakan terhadap bos pelayaran bernama Sugianto (51) di Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara, ditangkap aparat. Polisi akan segera merilis dua pelaku tersebut.

Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya

"Ya, benar. Pelaku sudah ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus kepada wartawan, Senin, 24 Agustus 2020.

Baca Juga: Penembak Bos Pelayaran di Kelapa Gading Sudah Diketahui

Skenario Tante Bunuh Keponakan di Tangerang, Ambil Perhiasan Korban Biar Dikira Kasus Pencurian

Meski begitu, polisi belum merinci identitas keduanya. Begitu pun soal lokasi penangkapan dan kronologi penangkapannya. 

Hal itu karena Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana akan menjelaskannya pada Senin sore hari ini. Kedua pelaku sendiri kini berada di Markas Polda Metro Jaya.

Izin Menginap di Kantor Polisi, Pria Tuban Ini Ternyata Baru Membunuh Istrinya

"Hari ini kami akan merilis kasusnya," kata dia.

Sebelumnya, Sugianto (51), seorang pengusaha bisnis logistik pelayaran ditembak orang tidak dikenal di depan ruko Royal Gading Square, Kamis, 13 Agustus 2020. Korban ditembak dari arah belakang sebanyak lima kali oleh salah satu pelaku. Korban pun akhirnya tewas di lokasi kejadian.

Kejadian penembakan tersebut juga sempat menyita perhatian warga sekitar lantaran terdengarnya suara letusan senjata api. Namun warga tidak ada yang berani mendekat. Pelaku pun dengan leluasa kabur tanpa hambatan dari lokasi.

Pelaku penembakan tersebut diketahui berjumlah dua orang. Satu pelaku bertugas sebagai eksekutor yang menghabisi nyawa korban. Sementara, pelaku lainnya menunggu sepeda motor yang tidak jauh di lokasi.

Usai membunuh korban, kedua pelaku langsung kabur dari lokasi. Tapi, kejadian penembakan tersebut juga terekam CCTV sekitar lokasi dan menjadi viral di media sosial. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya