Miris, 14 Remaja Rela Kirim Video Bugilnya ke Pria yang Baru Dikenal

Ilustrasi film porno.
Sumber :
  • U-Report

VIVA - Sebanyak 14 gadis remaja menjadi korban RK (22), warga Desa Sidosari, RT 02 RW 01, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Belasan korban itu mengirimkan foto dan video bugil ke pelaku, usai berkenalan di media sosial Facebook.

Momen John Cena Tampil Bugil saat Bacakan Nominasi Oscar 2024, Warganet Gak Habis Pikir

RK meminta foto dan video bugil ke JL. Semua korban mengirimkan foto dan video bugil untuk memuaskan hasrat seksualnya.

Baca juga: Miris, Gadis Remaja di Cengkareng Sering Disetubuhi Selama Diculik

5 Fakta Bra and Panties Match, Bikin Pegulat Wanita Nyaris Bugil di Ring

Korban JL merupakan warga Kabupaten Serang dan masih pelajar SMP. Sekitar bulan Juli 2020 silam, JL menerima permintaan pertemanan dari RK di akun Facebook.

Kemudian mereka berbincang melalui medsos hingga berlanjut saling tukar nomor telepon.

Duel 18+ di WWE, Pegulat Wanita Saling Lucuti Pakaian Sisakan Bra dan Celana Dalam

"Korban JR yang masih di bawah umur menerima pertemanan dari akun FB. Mereka saling berkomunikasi dengan Facebook. Pelaku meminta nomor WA dan korban memberikan nomor WA. Kemudian pelaku meminta korban mengirim foto tanpa pakaian dan korban menuruti, dengan segala bujuk rayunya pelaku," kata Direskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Nunung Syaifuddin, di Mapolda Banten, Rabu, 26 Agustus 2020.

Foto dan video JL kemudian disebar oleh pelaku RK ke jejaring medsos, hingga diketahui oleh teman korban di sekolah. Korban pun melaporkan kejadian itu ke Polda Banten.

Pelaku berhasil ditangkap di Lampung. Smartphone korban disita dan diperiksa.

Dari pemeriksaan, ternyata sudah ada 13 korban lainnya sebelum JL yang mengirimkan foto dan video bugil. Kepolisian mengaku masih mendalami pengiriman dokumentasi bugil dari para korbannya tersebut.

"Korban dari tersangka bukan hanya satu. Setelah melakukan forensik digital, di handphone korban ada 14 korban. Kita sedang melakukan lidik lagi," katanya.

Pelaku dikenakan Pasal 37 Undang-undang (UU) RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, kemudian Pasal 76 UU RI nomor 23 tahun 2020 tentang perlindungan anak, Pasal 45 ayat 1 juncto 26 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 16 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar.

Pelaku pun mengakui ada 14 wanita di bawah umur yang menjadi korban bujuk rayunya untuk mengirimkan foto maupun video bugil. Semua korban merupakan pelajar yang masih mengenyam bangku sekolah SMP.

Pelaku sudah memulai aksinya sejak tahun 2019 lalu. Korbannya berasal dari berbagai wilayah, seperti Lampung, Jawa Barat hingga Banten. Modus yang digunakan pun serupa, berkenalan melalui Facebook dan bertukar nomor kontak.

"Korban kebanyakan dari Lampung, sudah dari 2019. Cuma dari medsos untuk kepuasan, enggak pernah (jual perempuan). Ada di Bogor satu, di Natar Lampung, Metro Lampung. Yang disebar (di medsos) cuma yang dari Banten aja, disebar karena enggak mau kirim (foto dan video bugil) lagi," kata pelaku, RK. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya