Belanja di Pasar Pakai Uang Palsu, Seorang Wanita Diciduk Polisi

Uang palsu
Sumber :
  • VIVA/Kenny Putra

VIVA – Seorang wanita muda berinisial SS (21) diamankan pedagang Pasar Deprok, Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, lantaran diduga berbelanja menggunakan uang palsu pada Selasa, 25 Agustus 2020. Aksi perempuan tersebut diketahui oleh pedagang dan diamankan di pos keamanan pasar. Setelah diamankan oleh pedagang, perempuan beinisial SS digeladang ke Polsek Jatinegara. 

Waspada Penipuan Kerja Paruh Waktu yang Marak di Shopee

Kapolsek Jatinegara, Komisaris Polisi Darmo Suhartono menjelaskan, modus SS ketika menggunakan uang palsu untuk belanja, demi mengincar uang kembalian dari hasil belanja tersebut.

SS mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang berinisial S. Mereka berdua berkenalan di Facebook. Setelah berkenalan, S dan SS bertemu di Kota Tua, Jakarta Barat untuk memberikan uang palsu tersebut. 

Peringatan Penting, Hati-Hati dengan Penawaran Haji Tidak Resmi di Media Sosial

"Kemarin kan belanja sekitar ratusan ribu. Nah kembalian itu dikumpulin terus dibagi dua sama S," ujar Darmo, Rabu 26 Agustus 2020.

Setelah menerima uang palsunya, SS pun membelanjakan uang tersebut di  pasar Deprok, Jatinegara, Jakarta Timur pada Selasa 25 Agustus 2020.

Areum Eks T-ARA Akhirnya Putus dengan Pacarnya Usai Menimbulkan Kontroversi

Baca juga: Bantuan Rp600 Ribu untuk Pekerja Bakal Cair Besok

Tersangka membelanjakan uang tersebut untuk membeli seprai dan beberapa bumbu masak lain. Kecurigaan pun muncul setelah salah satu pedagang yang bertransaksi dengan SS menyadari ada yang aneh dengan bentuk uang tersebut.

Salah satu pedagang menyebut uang tersebut berbahan halus, tak seperti kertas uang pada umumnya. Karena para pedagang yang merasa ditipu, SS menghampiri tersangka dan langsung mengamankan dia di pos keamanan.

Saat diamankan petugas polisi, perempuan berusia 21 tahun ini kedapatan membawa uang palsu dengan pecahan Rp50.000 sebanyak 15 lembar.  Dia juga membawa uang kembalian hasil belanja.

SS pun langsung dibawa ke Polsek Jatinegara untuk diperiksa lebih lanjut. Atas perbuatannya, SS dikenakan pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

"Kita juga masih melakukan pengejaran terhadap S yang saat ini statusnya DPO,” ujar Darmo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya