Djoko Tjandra Jadi Tersangka Suap Jaksa Pinangki

Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) berhasil ditangkap polisi di Malaysia.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA –  Tim Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan, Djoko Soegiarto Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK

”Setelah melalui pemeriksaan saksi atas nama Djoko Tjandra, maka penyidik menetapkan JST sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di Kejaksaan Agung, Kamis, 27 Agustus 2020.

Menurut dia, Djoko Tjandra dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus Film Porno Siskaeee Belum Juga Disidang, Ini Kata Polisi

Baca juga: Djoko Tjandra Mengaku Suap 2 Jenderal Polisi untuk Hapus Red Notice

“Dengan demikian, penyidik sampai hari ini sudah menetapkan dua orang tersangka yaitu oknum jaksa PSM (Pinangki) dan hari ini JST (Djoko Tjandra),” ujarnya.

Keji! Siswi 15 Tahun di Lampung Disetubuhi Kakek dan Ayah Kandung Hingga Kondisinya Mengenaskan

Kemudian, Hari menambahkan, Djoko Tjandra ini ditetapkan tersangka terkait kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang statusnya sebagai terpidana pada periode November 2019 sampai Januari 2020.

“Kira-kira tersangka JST melakukan perbuatannya terkait pengurusan fatwa MA, bagaimana caranya mendapatkan fatwa agar tidak dieksekusi oleh eksekutor dalam hal ini kejaksaan,” kata dia.

Baca juga: Viral Hebohnya Penangkapan Ketua Komunitas Adat, Polisi Benarkan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya