Kotak Susu dari Malaysia Dikirim ke Madura Ternyata Isi Sabu 6,5 Kg

Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti sabu-sabu jaringan Malaysia ke Madura di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya pada Senin, 31 Agustus 2020.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Aparat Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur I bersama Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 6,5 kilogram melalui jalur laut. Sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak susu itu berasal dari Malaysia dengan tujuan pengiriman ke Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Sosok Pria yang Ikut Terseret Kasus Narkoba Chandrika Chika, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, kasus itu diungkap ketika petugas Bea Cukai mencurigai ada barang di dalam kontainer yang tiba di Pelabuhan Tanjung Perak pada 18 Agustus 2020. Barang itu masuk ke Indonesia melalui jasa pengiriman.

Barang dimaksud ialah sejumlah kotak susu merek terkenal yang ternyata setelah dibongkar berisi sabu-sabu seberat total 6,5 kilogram. "Alamat barang ke Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura," kata Trunoyudo di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Senin, 31 Agustus 2020.

Terkuak, Asal-Usul Ganja yang Dikonsumsi Chandrika Chika Cs

Baca: TNI AD Tangkap Emak-emak Jual Sabu-sabu di Perbatasan Malaysia

Aparat Bea Cukai lantas berkoordinasi dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Barang dibiarkan dikirim ke alamat tujuan dan polisi bisa menguntit. Sampai di alamat yang tertulis di Banyuates, Sampang, barang diambil oleh dua orang kurir, yakni LF (19 tahun) dan HB (21), keduanya warga Mandeman, Kecamatan Banyuates. "Alamat tujuan barang ternyata rumah kosong," ujar Trunoyudo.

Hard Gumay Ramal Kasus Hukum Chandrika Chika, Warganet: Gila, Ilmunya Dalem Banget

Keduanya langsung ditangkap. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 113 Ayat (2) Lebih Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan atau hukuman mati.

Trunoyudo mengatakan, dengan diungkapnya kasus itu, Polda Jatim berkomitmen untuk makin meningkatkan penegakan hukum dalam hal penyalahgunaan narkotika. Jalur-jalur masuk narkotika jaringan internasional akan dipetakan, baik jalur udara maupun laut. "Polda Jatim akan bentuk Kampung Tangguh Bebas Narkoba," ujarnya. (lis)

Jiexy

Ditangkap Pakai Ganja Bareng Chandrika Chika, Jeixy Dipastikan Bukan Atlet e-Sports Lagi

Pasalnya, pasca keluar, diketahui Jeixy cuma aktif menjadi seorang streamer game yang tak tergabung tim esport manapun.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024