Peserta Pesta Gay di Apartemen Kuningan Harus Pakai Masker Merah Putih

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus.
Sumber :
  • VIVAnews/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Pesta seks pria sesama jenis alias gay di sebuah apartemen di Jalan Setiabudi Utara Raya, Kuningan, Jakarta Selatan  terungkap. Pesta itu terungkap dilakukan pada 28 Agustus 2020 lalu.

Wow, Pegawai ASN yang Pindah ke IKN Bakal Dapat Satu Unit Apartemen Layak Huni

"Dalam undangan itu namanya Kumpul-Kumpul Pemuda Merayakan Kemerdekaan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 2 September 2020.

Dalam kegiatan ini, tiap peserta wajib memakai dress code yang telah ditentukan penyelenggara. Salah satunya yaitu memakai masker berwarna merah putih. "Diharuskan tiap peserta menggunakan dress code dengan masker warna merah putih," katanya.

Menpan-RB Sebut Setiap ASN di IKN Dapat Satu Unit Hunian Apartemen Seluas 98 Meter Persegi

Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita barang bukti empat buah celana dalam bekas pakai dan satu buah hard disk.

Baca juga: 9 Panitia Pesta Seks Gay di Kuningan Jadi Tersangka, 47 Peserta Saksi

Detik-detik Wanita Muda Tewas Jatuh dari Lantai 9 Apartemen di Penjaringan

Di dalam perangkat komputer itu, terdapat lebih dari 83 judul film porno yang memerankan hubungan seksual sesama jenis antara laki-laki dengan laki-laki.

Sebelumnya diberitakan, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menggerebek kegiatan pesta seks gay di sebuah apartemen di Jalan Setiabudi Utara Raya, Kuningan, Jakarta Selatan. Penggerebekan dilakukan 29 Agustus 2020.

Penggerebekan ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, saat dikonfirmasi pada Rabu, 2 September 2020. Sebanyak 56 orang dicokok dalam penggerebekan ini.  “Betul, akan kami ungkap di TKP nanti siang," kata Yusri.

Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan penyelenggara. Sementara 47 lainnya yang merupakan peserta hanya sebagai saksi. Kesembilan tersangka adalah TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, WH. Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang Pornografi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya