Pesta Gay Kelompok Kuningan Dihelat 2 Kali di 2020, Pas Masa PSBB?

Tersangka pelaku pesta seks gay yang diamankan polisi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

VIVA – Polda Metro Jaya tengah mendalami adanya keterkaitan antara kelompok pesta gay yang ditangkap di salah satu apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan dengan kelompok pesta gay lainnya yang juga melakukan pesta seks serupa.

Kombes Wira Blak-blakan Kapan Panggil Pendeta Gilbert soal Kasus Penistaan Agama

"Kami masih gali apakah ada korelasi komunitas yang kami ungkap dengan komunitas lain," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Jean Calvijn Simanjuntak kepada wartawan, Jumat, 4 September 2020.

Diketahui, kelompok gay yang digerebek pihaknya beranggotakan sembilan orang sebagai penyelenggara. Mereka terbentuk sejak tahun 2018. Kelompok ini berkomunikasi lewat WhatsApp grup dan Instagram.

Eks Ajudan SYL Ungkap Firli Minta Uang Rp50 Miliar, Apa Kabar Berkas Kasus Pemerasan di Polri?

Baca juga: PKS Majukan Sesama Nasution Lawan Bobby di Pilkada Medan

Sejak terbentuk pada tahun 2018 lalu, sedikitnya mereka telah menggelar pesta seks gay sebanyak enam kali. Kelompok ini diketahui dua kali dalam satu tahun menggelar pesta gay.

Polisi Sebut Wanita yang Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari Kerja Open BO

"Kita ketahui bahwa komunitas ini 2018 sudah dua kali melakukan event dan tahun 2020 dua kali melakukan event di bilangan-bilangan tempat di Jakarta berpindah-pindah," katanya.

Padahal diketahui pada tahun ini tepatnya sejak Maret 2020, pemerintah Kota Jakarta menerapkan social distancing hingga PSBB sebagai langkah untuk menekan penularan virus Corona COVID-19.

Sebelumnya diberitakan, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menggerebek kegiatan pesta seks gay di apartemen The Kuningan Suites di Jalan Setiabudi Utara Raya, Kuningan, Jakarta Selatan. Penggerebekan dilakukan 29 Agustus 2020.

Penggerebekan ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Sebanyak 56 orang dicokok dalam penggerebekan ini.

Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan pihak penyelenggara. Sementara 47 lainnya yang merupakan peserta hanya sebagai saksi.

Sembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang Pornografi.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya