Tega Bunuh Anak Kandung, Ibu Asal Maroko Dites Kejiwaannya

Ilustrasi pembunuhan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA - Polisi melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap seorang ibu berinisial ML (29) asal Maroko yang nekat menganiaya anak kandungnya berinisial SHA, di Apartemen Pavilion, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, hingga meregang nyawa.

Terkuak, Usia Janin Wanita Hamil di Kelapa Gading yang Tewas Dibunuh

"Kami cek soal kejiwaannya apakah ada kelainan atau tidak," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, kepada wartawan, Selasa, 8 September 2020.

Baca juga: Pembunuh Bocah WN Maroko di Apartemen Itu Ibu Kandungnya

Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading, Pelaku Rampas Ponsel Korban Sebelum Kabur

Pemeriksaan kejiwaan terhadap ML dilakukan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Pemeriksaan dilakukan sejak Senin, 7 September 2020 sore. Hasilnya akan dibeberkan setelah rampung.

Yusri menambahkan, ML sendiri merupakan istri ketiga. Suaminya kini tengah ada di Belanda. "Pelaku ini istri ketiga suaminya yang ada di Belanda. Pada saat melahirkan dititip ke seseorang buat dirawat dan baru kembali setelah umur 5 tahun dan rencananya mau dibawa ke Maroko," katanya.

Terkuak, Motif Pembunuhan Wanita Open BO di Pulau Pari

Seperti diketahui, bocah berusia lima tahun tewas di salah satu unit Apartemen Pavilion di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, bocah tersebut diketahui berinisial SHM.

Dia merupakan warga negara asing (WNA). Kasus tewasnya bocah ini dibenarkan oleh kepolisian. "Ya benar," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi Tahan Marpaung, kepada wartawan, Kamis, 3 September 2020.

Polisi olah TKP penemuan kerangka manusia di Slogohimo, Wonogiri

Pembunuhan di Wonogiri Ternyata Motifnya Sakit Hati, Korban Tidak Boleh Balikan dengan Mantan

Polisi mengungkap bahwa motif pembunuhan di Desa Setren, Slogohimo, Wonogiri karena sakit hati dalam hal asmara. Pelaku tidak mengizinkan korban balikan dengan mantan.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024