Maling Motor Kena Prank Polisi

Kapolsek Metro Tamansari AKBP Abdul Ghofur (tengah)
Sumber :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

VIVA – Dua pelaku pencurian motor di Tamansari kena jebakan polisi. Keduanya kena prank polisi ketika hendak menjual motor hasil curian.

Vespa World Days 2024 Siap Menyapa Penggemar dari Seluruh Dunia

Kapolsek Metro Tamansari AKBP Abdul Ghofur mengatakan pengungkapan berawal dari anggotanya mendapatkan informasi adanya seorang yang menjual motor secara murah, motor tersebut diduga kuat merupakan hasil curian.

Keduanya pelaku tertangkap usai polisi menyamarkan sebagai calon pembeli.

2 Motor Adu Banteng di Kembangan Jakbar, 1 Orang Tewas

"Dilakukan pancingan terhadap pencuri motor. Lalu dari proses transaksi itu kami berhasil mengamankan AS dan C," ujat Ghafur saat rilis kasus di Mapolsek Metro Tamansari Selasa 8 September 2020.

Baca juga: Berusaha Tusuk Petugas, Satu Maling Motor di Serpong Tewas Ditembak

Warganet Syok Lihat Cara Pengendara Motor Ini Bonceng Anak

Dalam pengungkapan kasus tersebut, diketahui dua pemuda asal Lampung itu sudah langganan beraksi mencuri motor. Total, sudah lima kali keduanya beraksi mencuri motor.

"Tiga aksi pencurian motor terjadi di Tamansari, satu di Pademangan dan satu lagi di Tanjung Priok," ujar Ghofur.

Lewat penangkapan itu, polisi juga berhasil amankan sejumlah barang bukti. Dua unit kendaraan yakni Honda Scopy dan Honda Beat yang diduga adalah hasil curian lantaran tidak dilengkap dengan surat surat resmi.

Selain itu kunci T yang biasa digunakan untuk membobol motor juga berhasil ditemukan polisi di kamar kos kedua pelaku.

Selain barang bukti hasil curian, polisi juga temukan senjata api rakitan di kamar kos salah satu tersangka.

"Namun berdasarkan keterangan pelaku, senjata rakitan itu digunakan untuk kejahatan lain dan bukan untuk mencuri motor," ujarnya.

Para pelaku mengaku mencuri motor di malam hari ketika pemilik motor tengah tertidur. Sehingga keduanya tidak menggunakan senjata api dalam aksinya.

Sampai saat ini polisi masih melakukan pengembangan terhadap kejahatan tersebut. Terlebih satu pelaku yang diduga penadah kabur karena tahu tengah diburu polisi.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlapis. Yakni pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Selain itu pelaku juga dijerat UU darurat nomo 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya