Diancam dengan Pisau, Anak di Bawah Umur di Kalbar Dicabuli 4 Kali

Ilustrasi kasus pencabulan
Sumber :

VIVA – Seorang pria berinisial TA (42 tahun) ditangkap polisi Polres Kubu Raya Kalimantan Barat setelah jadi tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan berlangsung di sebuah gudang di Jalan Selat Panjang, Sungai Malaya, Desa Mega Timur, Kecamatan Ambawang Kabupaten Kubu Raya pada Selasa, 15 September 2020.

Pengedar Narkoba Tertangkap Bawa Senpi Rakitan dan Amunisi

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Ajun Komisaris Polisi Charles, mengatakan perbuatan cabul dilakukan pelaku terhadap anak di bawah umur sebanyak 4 kali, yaitu di bulan Mei hingga Agustus 2020. Sebelum beraksi, TA membujuk korban dengan sogokan uang, hingga mengancam bila tidak dituruti.

"Untuk melancarkan aksinya pelaku ini mengiming-imingi korban dengan uang dan korban diancam menggunakan pisau," kata Charles kepada VIVA, Selasa, 15 September 2020.

Bocah Tewas Tenggelam di Kolam Galian Saat Ambil Sandal

Baca juga: Motor Diadang, Pengantar Air Galon di Makassar Ditusuk hingga Tewas

Ia menambahkan, selama bulan Juli hingga bulan September 2020. Polres Kubu Raya telah menangani 30 kasus persetubuhan anak di bawah umur, dan dari 30 kasus tersebut, 18 kasus sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Sementara kasus lainnya masih dalam proses.

Diduga Cabuli Anaknya Sendiri, Polisi Periksa Petugas Damkar Jaktim

"Jumlah kasus pencabulan yang di tangani oleh Polres Kubu Raya ada 30 kasus, dan sebanyak 18 kasus sudah P21," ujar Charles.

Lebih lanjut, kata dia, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, satu helai baju korban, celana dalam korban dan kasur.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," kata Charles. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya