Saat Hubungan Badan, Korban Mutilasi Ditusuk Gunting 8 Kali

Rekonstruksi Mutilasi di Apartemen Mansion Pasar Baru
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Rekonstruksi kasus mutilasi yang dilakukan oleh tersangka DAF dan LAS memasuki adegan inti di Apartemen Pasar Baru Mansion, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dalam reka adegan pembunuhan di apartemen Pasar Baru Mansion ini, korban Rinaldi Harley Wismanu dipukul kemudian ditusuk hingga tewas. Dia ditusuk menggunakan gunting. Sebelum ditusuk menggunakan gunting ini, korban lebih dahulu dipukul menggunakan batu.

Jasad Pria Paruh Baya Buat Geger Apartemen di Tebet, Polisi Ungkap Penyebab Kematiannya

Sebelum dibunuh, korban masuk ke kamar pelaku dengan dijemput tersangka LAS. LAS dan korban kemudian berhubungan badan di dalam kamar. Sementara itu DAF sudah diam-diam menunggu beraksi di dalam kamar mandi.

"Adegan ketujuh, korban dan tersangka LAS tiba di kamar dan langsung berhubungan badan. Tersangka DAF saat itu masih dalam kamar mandi untuk memantau," kata salah penyidik membacakan adegan rekonstruksi.

Kasus Penganiayaan Sesama Mahasiswi di Karawaci, Korban Minta Tersangka Dihukum Berat

Baca juga: 4 Kota di Indonesia Penyumbang Kematian Terbanyak akibat COVID-19

Sebelumnya, tersangka DAF sudah membawa batu dan gunting ke kamar mandi di dalam kamar apartemen tersebut. Saat sedang berhubungan badan antara tersangka LAS dan korban, DAF keluar dari kamar mandi dan langsung memukul korban menggunakan batu sebanyak 3 kali.

Wanita Hamil Tewas di Ruko Kelapa Gading Dipaksa Aborsi oleh Kekasih Gelapnya

"Tersangka DAF memukul korban di kepala dan menindih dada korban. Kemudian korban ditusuk menggunakan gunting sebanyak 8 kali oleh tersangka DAF. Setelah korban jatuh tersangka DAF kemudian menusuk bagian dada korban. Adegan 13 tersangka DAF menusuk punggung korban delapan kali," lanjut penyidik.

Adegan berikutnya pun menggambarkan saat tersangka memeras korban. Ada pula ditunjukkan adegan saat tersangka memutilasi korban menjadi 11 bagian. (ren)
 

Pihak penyidik Polres Metro Jakarta Utara menetapkan AT, pembunuh wanita hamil bersimbah darah di Kelapa Gading, Jakarta Utara, jadi tersangka dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pembunuh Wanita Hamil di Kelapa Gading Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Penyidik Polres Metro Jakarta Utara menetapkan AT, pembunuh wanita hamil bersimbah darah di Kelapa Gading, Jakarta Utara, menjadi tersangka. Atas perbuatannya, pelaku AT

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024