Bersenggolan di Jalan, Pemotor di Tambora Tewas Usai Adu Jotos

Kantung jenazah. (Ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Diki Hidayat

VIVA – Seorang karyawan swasta bernama Yohanes Paulus tewas setelah berkelahi dengan sesama pesepeda motor bernama Agung di depan pintu Gerbang Sekolahan Candra Naya, Tambora, Jakarta Barat pada Kamis siang 24 September 2020.

Korban Tewas Mudik Lebaran 2024 Berkurang dari Tahun Lalu, Jumlahnya 429 Orang

Kapolsek Tambora Kompol M. Faruk Rozi membenarkan korban tewas usai berkelahi dengan pelaku. Tewasnya korban diketahui setelah dibawa ke rumah sakit oleh warga sekitar.

Faruk menjelaskan, kasus ini berawal ketika sepeda motor korban N Max B 4096 bersenggolan dengan sepeda motor pelaku.

Longsor Tewaskan 20 Orang, Pemerintah Tetapkan Tana Toraja Status Tanggap Darurat 

Selanjutnya, korban dan pelaku terjadi adu mulut. Tidak lama kemudian, Agung yang merupakan warga Jembatan besi dipukul oleh korban.

"Pelaku dengan reflek menendang kemaluan si korban yang mengakibatkan korban terjatuh, meninggal dunia," ujar Faruk saat dikonfirmasi, Jumat 25 September 2020.

Diduga Keracunan, Satu Keluarga Ditemukan Tewas Didalam Mobil

Baca juga: Pelayan Warteg di Bekasi Dibegal hingga Didorong ke Sungai

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan CCTV, korban ditendang di bagian dadanya dan setelah itu korban sempat dilerai oleh warga. Ketika menaiki sepeda motor, tidak lama korban terjatuh dari sepeda motornya dan meninggal dunia.

"Untuk mengetahui penyebab kematian korban kami masih tunggu hasil otopsi dari dokter," ujarnya.

Namun, untuk penyebab kematian sementara korban tewas akibat sakit jantung. Korban sudah dibawa ke RSCM untuk dilakukan autops. Polisi sudah mengamankan pelaku beberapa jam setelah kejadian.

"Pelaku penganiayaan sebelum korban MD (meninggal dunia) sudah ditangkap. Kita masih menunggu hasil autopsi untuk mengetahui penyebab kematian. Ya ada jeda waktu antara keributan dan meninggalnya korban, korban sempat naik motor sebelum jatuh MD dari motor. Untuk yang ditendang dadanya korban sesuai CCTV," ujar Faruk.

Hingga kini Polsek Tambora masih menahan dan memeriksa pelaku. Dia pun sama sekali tidak menyangka bahwa pengendara yang berkelahi dengannya meninggal dunia akibat pukulan tangan kosong di dada dan tendangan pelaku di kemaluan korban.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya