Aborsi Ilegal di Percetakan Negara cuma Butuh Waktu 5 Menit

Polisi bongkar klinik aborsi ilegal di Percetakan Negara.
Sumber :
  • VIVA/ Foe Peace Simbolon.

VIVA - Ternyata proses aborsi ilegal yang dilakukan dokter abal-abal di klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, sangat cepat sekali. Waktunya begitu singkat dan mungkin agak sedikit mencengangkan.

Wanita Hamil Tewas di Ruko Kelapa Gading Dipaksa Aborsi oleh Kekasih Gelapnya

"Jadi, proses vakum aborsi hanya 5 menit," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun, Komisaris Besar Polisi Jean Calvijn Simanjuntak, kepada wartawan, Senin, 28 September 2020.

Baca juga: Klinik Aborsi Ilegal di Percetakan Negara Telah Gugurkan 32 Ribu Janin

MA Amerika Serikat Batasi Peredaran Pil Aborsi

Hal ini diketahui berdasarkan pengakuan tersangka. Malah menurut pengakuan pelaku, dari proses pendaftaran hingga selesai cuma memakan waktu 15 menit saja.

Kata Jean, mungkin hal inilah yang membuat banyak warga sekitar tidak curiga ada orang sering keluar masuk karena prosesnya yang begitu cepat. Padahal, tersangka DK yang berperan sebagai dokter aborsi di sini belum lulus dari keahlian di bidang kandungan.

Oknum Polisi di Gorontalo Diduga Hamili Pacar, Lalu Paksa Aborsi

"Untuk di ruang tindakan dilakukan cepat sekali. Asumsi dari pasien masuk sampai pemulihan hanya 15 menit," katanya.

Sepuluh orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini, yaitu LA (52), DK (30), NA (30), MM (38), YA (51), RA (52), LL (50), ED (28), SM (62), dan RS (25). Mereka berperan mulai dari pemilik, dokter hingga petugas kebersihan klinik tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, klinik aborsi ilegal itu diketahui telah menggugurkan 32.760 janin sejak beroperasi dari tahun 2017 lalu.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 346 dan atau Pasal 348 ayat 1 dan atau Pasal 349 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dan atau Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A.

Kemudian, juncto Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya