Ribuan Sepatu New Balance Dibawa Kabur Sopir Truk, Dijual Rp150 Juta

Polisi mengamankan ribuan pasang sepatu New Balance yang dibawa kabur sopir truk
Sumber :
  • VIVA/Yandi Deslatama

VIVA – Sebanyak 2.256 pasang sepatu merek New Balance (NB) yang akan diekspor ke Amerika Serikat dibawa kabur oleh sopir truk ekspedisi dan dijual seharga Rp150 juta. Sopir truk tersebut merupakan karyawan di salah satu perusahaan ekspedisi yang baru satu bulan bekerja dan melamar dengan identitas palsu.

Kiprah Pemain Muda Berprestasi di Voli Fikri "Marjose" Sampai Tahun 2024

Peristiwa penggelapan sepatu itu terjadi 30 Juli 2020. Namun, hingga Agustus, ribuan sepatu NB belum juga sampai ke Pelabuhan Tanjung Priok untuk dikirim ke Amerika. Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian pada 6 September 2020.

"Setelah mendapatkan laporan, kita memeriksa saksi korban, perusahaan dari PWI, pabrik sepatu New Balance. Kemudian pemeriksaan (jasa truk) ekspedisi," kata Kapolres Serang Kabupaten, AKBP Mariyono, di kantornya, Senin, 28 September 2020.

Donald Trump Jual Sneakers 'Emas', Tak Lama Setelah Didenda Rp5,56 Triliun

BacaPolisi Bongkar Kasus 'Sunat' Dana Bansos, Alasan Tersangka Terungkap

Jika ditotal, ribuan sepatu itu nilainya mencapai Rp570 juta. Ribuan pasang sepatu itu dibawa kabur sopir perusahaan ekspedisi berinisial TP, yang memang sudah bekerja sama untuk mengangkut sepatu dari PT Parkland World Indonesia (PWI) menuju Pelabuhan Tanjung Priok.

Panik Kepergok Warga, Maling Warung Sembako di Tangsel Naik ke Genteng

Pelaku TP diketahui berada di Jakarta pada 25 September 2020 dan dilakukan penangkapan pada hari itu juga. Dari hasil pemeriksaan, TP dibantu oleh AS yang merupakan teman di kampung asalnya, Jawa Tengah.

"25 September kita mengidentifikasi keberadaan tersangka ini ada di daerah Jakarta. Kemudian ditangkap terhadap tersangka atas nama TP. Selanjutnya kita tangkap tanggal 26 atas nama AS," tuturnya.

Oleh AS, sepatu itu dijual ke pedagang besar di Pasar Kemis, Tangerang, senilai Rp150 juta. Beruntung, ribuan sepatu itu belum dijual eceran oleh penadahnya.

Pihak kepolisian menyebut kedua pelaku telah merencanakan untuk membawa kabur ribuan sepatu kualitas ekspor ke Negeri Paman Sam. Karena perbuatannya, TP dan AS dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun. 

"Sampai saat ini masih ada pengembangan. Orang dalam masih kita dalami, hingga kini masih kasus penggelapan. Ancaman 4 tahun penjara. (Baru) Kerja satu bulan, sempat kabur ke Jateng," ujarnya.

Pelaku TP mengaku bertugas membawa sepatu dari dalam PT PWI, kemudian mematikan GPS truk sebelum masuk Gerbang Tol (GT) Cikande. Kemudian, di rest area Karang Tengah, dia turun dan menaiki minibus untuk pergi ke Jateng.

Truknya dibawa oleh pelaku AS, kemudian dijual ke pembeli besar di daerah Pasar Kemis, Tangerang, senilai Rp150 juta. Namun, baru diberi tanda jadi sebesar Rp100 juta.

"Saya yang muat di dalam pabrik, terus di dalam tol ganti orang sama AS. Saya naik mobil kecil. (Teman) Satu kampung," kata pelaku TP. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya