Ahok Cabut Laporan Polisi terhadap Dua Fans Berat Veronica Tan

Kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA/Foe Simbolon

VIVA – Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah resmi mencabut laporan pencemaran nama baik yang dibuatnya di Polda Metro Jaya. 

Siswa SMKN di Nias Selatan Tewas Diduga Aniaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

"Hari ini kami secara resmi telah mencabut laporan polisi yang dibuat 17 Mei 2020 dan saya (selaku kuasa hukum) sudah menandatangani pencabutan laporan polisinya," kata kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy, di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta pada Senin 28 September 2020.

Ada beberapa pertimbangan hingga akhirnya Ahok mencabut laporan yang dibuatnya terhadap dua tersangka yang merupakan fans atau ‘penggemar’ mantan istrinya, Veronica Tan itu. Kedua tersangka, KS dan EJ telah mengaku dan menyesali perbuatannya.

Kuasa Hukum Sebut Harvey Moeis Tidak Akan Ajukan Praperadilan

Mereka yang merupakan ibu-ibu itu, juga akan membuat tulisan yang diunggah di medsosnya masing-masing yang menyatakan bahwa telah menyesali perbuatannya.

Baca juga: Profil Diplomat Silvany Pasaribu yang 'Tampar' Delegasi Vanuatu

Kejagung Bantah Kabar Pembukaan Blokir Rekening Harvey Moeis

"Jadi terus yang tersangka ini juga perempuan dan ada yang sudah lanjut usia makanya pertimbangannya pak Ahok untuk mencabut laporan ini," ujar dia lagi.

Sebelumnya, Ahok membuat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya. Laporan dibuatnya ke Polda Metro Jaya. 

Menurut kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy, laporan dibuat 17 Mei 2020. Laporan diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan Nomor Polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020. Dugaan pencemaran nama baik yang menimpa kliennya terjadi di media sosial.

"Pak BTP kasih kuasa ke saya untuk membuat laporan," ujar Ahmad saat dikonfirmasi, Kamis, 30 Juli 2020. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya