Fakta Baru, Petugas Rapid Test Bandara Cabuli Korban di 2 Tempat

Rekonstruksi kasus pencabulan petugas rapid test di Bandara Soetta
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA –  Polres Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang menyebutkan, pihaknya mendapatkan sejumlah fakta baru dalam rekonstruksi kasus penipuan, pemerasan dan pelecehan seksual oleh petugas rapid test, EFY, di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Polda Jatim: Kapolda Instruksikan Tindak Tegas Polisi di Surabaya yang Diduga Cabuli Anak Tiri

Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Komisaris Polisi Alexander Yuriko mengatakan, fakta barunya yakni memperkuat dari penyidik bahwa tindak pidana ini memang benar suatu rangkaian.

"Faktanya ini benar-benar satu rangkaian, lalu yang terbarunya, tindak pelecehan tidak hanya di satu tempat bahwa paling tidak tindakan pelecehan tersangka terjadi di dua tempat," katanya, Rabu, 30 September 2020.

Anak di Bawah Umur Diduga Dicabuli Saudara di Cengkareng, Begini Modusnya

Baca juga: Eko si Petugas Rapid Test Peragakan Cabuli Wanita di Bandara Soetta

Lanjutnya, pertama adalah di area SMMILE atau Plaza Terminal 3, Bandara Soetta, untuk penumpang berkumpul. Dan juga, di area kedatangan.

Terekam CCTV Cabuli Gadis Panti Asuhan, Ketua PSI Gubeng Surabaya Dicokok Polisi 

"Ada dua lokasi tindak pelecehan seksual, pertama di SMMILE dan dekat eskalator area kedatangan pengunjung antara lantai 1 dan lantai 2 di Terminal 3 Bandara Soetta," ujarnya.

Termasuk tindakan pidana penipuan, tidak hanya berlangsung di area pengambilan rapid test, tetapi juga berlanjut rangkaian kata bohong di tempat pengambilan rapid test.

"Dan untuk penyerahan uang sebesar Rp1,4 juta oleh korban kepada tersangka dilakukan di SMMILE area," ujarnya.

Diketahui tindak pidana itu dilakukan oleh tenaga kesehatan berinisial EFY kepada seorang penumpang berinisial LHI. Atas perbuatannya, EFY disangkakan pasal 368 KUHPidana dan atau pasal 289 KUHPidana dan atau pasal 294 ayat (2) KUHPidana dan atau pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 267 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman tertinggi 9 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya