Vandalisme Mushola, Ahli: Depresi Tidak Dapat Dispensasi Hukum

Vandalisme di Musala Darussalam, Tangerang. Source : Republika
Vandalisme di Musala Darussalam, Tangerang. Source : Republika
Sumber :
  • republika

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polresta Tangerang telah menetapkan Satrio (18) sebagai tersangka dalam kasus vandalisme di Mushala Darussalam di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Menurut hasil penyidikan polisi dengan adanya keterangan ahli, tersangka mengalami depresi.

Menanggapi hal tersebut, Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri berpendapat depresi bukanlah tipe gangguan jiwa yang mendapat dispensasi hukum. "Kata polisi, pelaku depresi. Depresi bukan tipe gangguan jiwa yang mendapat dispensasi hukum. Untuk kepentingan pengobatan klinis, perlu dicari tahu sebab-musabab depresinya," kata dia dalam keterangan tertulis yang dikutip Kamis, (1/10).

Lebih lanjut, Reza mengatakan, apabila tersangka memang mengalami depresi, orang-orang yang bertanggung jawab menjaganya juga bisa mendapatkan sanksi pidana.

"Pihak yang bertanggung jawab  menjaga orang yang mengalami gangguan jiwa, tapi lalai, sehingga orang sakit jiwa tersebut berkeliaran apalagi membahayakan orang lain dan lingkungan sekitar, bisa dikenai pidana," jelasnya.

Menurut catatan Reza, hanya sepertiga pengidap depresi yang mendemonstrasikan amarah hebat secara tiba-tiba. Menurut para ilmuwan, ujarnya, depresi menjadi gerbang bunuh diri karena lebih berasosiasi dengan kesedihan dan keputusasaan yang mendalam.

Oleh sebab itu, orang depresi seharusnya bisa dijaga dengan baik. Termasuk ketika saat ini tengah berada di tangan polisi. "Jaga tersangka sebaik-baiknya. Jangan sampai terjadi perbuatan fatal di dalam ruang tahanan yang membuat kasus berhenti di kantor polisi," ungkapnya.

Reza menambahkan, dengan adanya kasus vandalisme di Kabupaten Tangerang tersebut, dia menilai penegakan hukum atas kasus itu cukup mendongkrak kepercayaan publik pada otoritas penegakan hukum.