Bawa Ular Piton, Juhe Ngamuk Minta Proyek di Dinas PUPR Bandung

Tersangka paksa minta proyek dengan ular piton
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Pandemi COVID-19 membuat banyak orang harus berusaha lebih keras untuk mendapatkan pekerjaan. Salah satunya seorang pria di Bandung Barat yang sampai harus membawa ular piton berukuran besar untuk mengancam demi mendapatkan proyek.

Tak Cuma Ngamuk, Wanita Viral Ini Lakukan Pelecehan Verbal saat Mobilnya Digembok Dishub

Dalam sebuah video yang viral di berbagai platform media sosial, seorang pria terekam tengah marah-marah di dalam ruangan kerja di kantor perangkat daerah Kabupaten Bandung Barat. Terlihat pria itu membawa seekor ular piton berukuran besar dan menakuti seorang pria berseragam Aparatur Sipil Negara (ASN).

Insiden tersebut rupanya terjadi di ruang Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bandung, Senin awal pekan ini. Pada video tersebut terlihat ekspresi sang pejabat sampai harus duduk menjauh, tampak ketakutan.

Ada yang Aneh dengan Bocah Viral Tabrakkan Chery Omoda E5 di Dalam Mall

Baca Juga: Ketika Pasien COVID-19 Juga Ingin Turun Demo

Diduga kuat pria tersebut mengamuk dan memaksa meminta proyek, sambil membawa ular piton sepanjang empat meter. Setelah kejadian itu viral, polisi langsung turun tangan untuk menyelidiki insiden pemaksaan tersebut.

Detik-detik 2 Pemuda Ditangkap Warga Gegara Dikira Bandar Narkoba, Polisi Ungkap Faktanya

Tidak berselang lama, aparat lalu bisa menangkap pelaku bersama barang bukti ular yang dibawa. Pelaku dikenal sebagai anggota sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Bandung Barat.

Pria itu marah, karena merasa tidak kebagian proyek dari pemerintah setempat. Pria dengan nama panggilan Juhe itu ditangkap di rumahnya dan langsung dibawa ke Mapolres Cimahi untuk dimintai keterangan.

"Kebetulan ada staf kepala dinas di luar didatangi oleh pelaku dengan mengancam ular untuk membuka pintu. Kemudian pintu dibuka lalu terjadi pengancaman," kata Wakapolres Cimahi, Ari S. Wibowo, dalam video tvOne.

Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan keterangan intensif. Pelaku terancam pidana lima tahun, karena mengancam korban pejabat atau aparatur sipil negara. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya