Colek Payudara Pelayan Angkringan, Pria Ini Dicokok Polisi

Pelaku pelecehan seksual penjual angkringan.
Sumber :
  • Cahyo Edi/VIVA.

VIVA – Seorang pelayan angkringan di Jalan Paliyan-Playen berinisial AR menjadi korban pelecehan seksual oleh pembelinya. AR menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh pemuda berinisial SBR (26) warga Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

img_title Luncurkan PRULady, Prudential Indonesia Tawarkan Solusi Perlindungan Kanker Payudara

Kapolsek Playen, AKP Hajar Wahyudi menceritakan pelecehan seksual yang dialami oleh korban AR ini terjadi pada Senin, 12 Oktober 2020. Saat itu, warung angkringan milik AR didatangi oleh tersangka SBR.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ketika datang di angkringan, tersangka sempat mencolek payudara korban dengan kunci. Kemudian saat korban membuatkan minuman, tersangka melakukannya lagi (mencolek payudara AR) menggunakan tangan," kata Hajar, Selasa 13 Oktober 2020.

img_title Peduli Kesehatan Perempuan Indonesia, Pertamina Perluas Akses Deteksi Dini Kanker Payudara

Baca juga: Viral Video Kondisi Sekretariat PII Usai Kena Sweeping Polisi

Hajar menuturkan tersangka SBR merupakan pelanggan di warung angkringan milik AR. Keduanya pun diketahui saling kenal.

img_title Aksi Begal Payudara di Cikarang Bekasi Bikin Warga Resah, Pelaku yang Naik PCX Kini Diburu Polisi

Hajar mengungkapkan ketika dilecehkan, korban sempat marah kepada tersangka. Namun tersangka justru menanggapinya dengan santai dan justru meninggalkan korban.

Usai kejadian, kata Hajar, tersangka sempat meminta maaf kepada korban melalui chat di Whatsapp. Hanya saja karena kadung tak terima dilecehkan, korban pun kemudian menempuh jalur hukum.

Korban kemudian datang ke Polsek Playen untuk melaporkan kasus pelecehan yang dialaminya. Dari laporan ini pihak Kepolisian pun menangkap tersangka di rumahnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saat melakukan (pelecehan), tersangka mengaku tidak dalam kondisi terpengaruh minuman keras. Dari pengakuan juga, tersangka melakukannya karena tertarik dengan korban," ungkap Hajar.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 281 KUHP tentang tindakan asusila. Ancaman hukumannya maksimal 2 tahun 8 bulan penjara," tegas Hajar.

Ilustrasi kanker payudara

Jangan Abaikan Perubahan pada Payudara, Ini Pentingnya Sadari untuk Cegah Kanker

Awareness kanker payudara bukan sekadar mengetahui risikonya. Pemeriksaan mandiri dan deteksi dini penting agar perubahan pada payudara segera diperiksa.

img_title
VIVA.co.id
2 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut