Praktik Prostitusi Anak Bertarif Rp500 Ribu di Aceh Terbongkar

Polisi tangkap dua pria hidung belang dan mucikari terkait kasus prostitusi anak.
Sumber :
  • IST

VIVA – Kepolisian dari Polres Pidie Aceh berhasil membongkar praktik prostitusi yang melibatkan dua anak di bawah umur. Dari kasus tersebut, tiga orang sudah ditetapkan jadi tersangka, satu di antaranya mucikari.

Mahasiswi dan IRT Jual Diri di Michat Demi Kebutuhan Hidup, Sekali Kencan Rp 200 Ribu

Kapolres Pidie Ajun, Komisaris Besar Polisi Zulhir Destrian, mengungkapkan mucikari kedua anak di bawah umur itu berinisial IF (38). IF sudah menjajakan dua anak di bawah umur itu masing-masing sebanyak 4 dan 3 kali kepada pria hidung belang.

Pengungkapan praktik prostitusi terhadap anak di bawah umur berawal dari pengembangan kasus tiga pasang muda-mudi yang sedang pesta seks, di salah satu rumah kosong di Kembang Tanjong, Kabupaten Pidie, Aceh.

Warga Kian Resah Dengan Maraknya Pelacuran di Jalanan Kota Ini

"Setelah kita melakukan pengembangan, ternyata dua perempuan anak di bawah umur merupakan korban prostitusi," kata Zulhir saat dikonfirmasi, Kamis 15 Oktober 2020.

Baca: Penjaja Jasa Thresome dan Istrinya Ternyata Penjual Mi Ayam

Jual Jasa PSK Tarif Rp2,5 Juta, Mucikari Cantik Pangkal Pinang Ini Ditangkap dengan Barbuk

Modus muncikari itu dengan cara mendatangi pria hidung belang dan menawarkan jasa seks juga sebaliknya. Dari hasil pemeriksaan polisi, IF sudah menjajakan anak di bawah umur sebagai pekerja seks sejak bulan Juli 2020.

“Modusnya penikmat seks mendatangi mucikari lalu mucikari memperlihatkan para korban anak untuk dipilih oleh para pria hidung belang,” katanya.

Sekali kencan IF memasang tarif dari Rp200 ribu hingga Rp500 ribu. Hasil dari kencan itu, IF mendapat upah sebesar Rp50 ribu. “Mucikari ini mematok tarif bayaran sekali kencan antara Rp200 ribu hingga Rp500 ribu,” lanjut Kapolres.

Muncikari itu memilih terminal terpadu Kota Sigli, Kabupaten Pidie, untuk berhubungan antara anak di bawah umur dengan pria hidung belang.

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang Jo pasal 76F Jo pasal 81 Jo pasal 83 UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya