3 Admin Medsos yang Dibekuk Provokasi Anak STM Bikin Rusuh 20 Oktober

Demo Omnibus Law yang berujung ricuh
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA –  Polisi mencokok tiga orang pemuda yang diduga sebagai pelaku penggerakan massa perusuh demo menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja pada 8 dan 13 Oktober 2020. Tiga pelaku itu MLAI (16), WH (16) dan SN (17).

Anies Hati-hati, tapi Tom Lembong Lebih Tegas Kalau Menang Pasti Revisi UU Ciptaker

"Polda Metro Jaya dalam hal ini Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya telah mengamankan 3 orang ya yang memang sebagai provokasi, penghasutan, serta ujaran kebencian dan berita bohong yang tersangkut masalah demo kemarin untuk undangan yang STM itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa 20 Oktober 2020.

Baca Juga: Hasut Demo Rusuh, Admin Grup Facebook STM Se-Jabodetabek Ditangkap

Jadi Salah Satu Penggugus UU Ciptaker, Tom Lembong: Saya Bakal Revisi Jika Amin Menang

Dia menjelaskan, MLAI dan WH merupakan admin akun Facebook STM Se-Jabodetabek. Dalam akun tersebut, keduanya melakukan penghasutan kepada followers-nya yang mencapai 20.000 pengikut untuk melakukan kerusuhan demo. 

"Yang pertama itu adalah mengamankan 2 orang khususnya STM ya. 2 orang karena ditemukan dalam grup Facebook STM se-Jabodetabek followers-nya sekitar 20.000 members. Kedua orang ini adalah admin daripada grup itu," jelas Yusri.

Jika Jadi Presiden, Anies Baswedan Akan Kaji Ulang UU Ciptaker

Sedang, SN adalah admin akun Instagram @panjang.umur.perlawanan. Pelaku SN juga punya peranan menghasut dan memprovokasi untuk rusuh. 

Yusri menyampaikan ketiga pelaku juga kembali mengajak membuat kerusuhan kepada para pengikutnya di media sosial dalam aksi demo yang rencananya akan dilakukan Selasa hari ini, 20 Oktober 2020.

"Bukan (untuk demo), ini semua untuk melakukan kerusuhan, bukan demo, ini dihasut untuk kumpul, untuk melakukan kerusuhan," kata Yusri.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya