BNN Ungkap Narkoba Jenis Baru: NPS hingga Ekstasi Herbal

Polisi dan BNN memperlihatkan barang bukti narkoba hasil penindakan upaya penyelundupan narkotika dalam konferensi pers di kantor BNN Banten, Serang, Rabu, 21 Oktober 2020.
Sumber :
  • VIVA/Yandi Deslatama

VIVA – Pandemi COVID-19 tidak hanya ubah pola belajar siswa menjadi daring (online) hingga karyawan bekerja dari rumah (WFH). Perubahan juga dialami para pengguna dan bandar narkoba.

Mumpung Ramadhan, Ammar Zoni Banyak Berdoa Agar Segera Bebas dari Penjara

Bagi bandar narkoba, pengiriman narkotika berubah dengan menggunakan jasa kurir online dan kargo. Cara itu bagi mereka dianggap lebih aman dan bisa sampai ke rumah pemesan.

"Sekarang pakai kargo, lewat online; melalui online pengiriman ke rumah-rumah, seperti tembakau gorila dan lain-lain," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Pol Heru Winarko di kantor BNN Banten, Serang, Rabu, 21 Oktober 2020.

Pakai Uang Palsu Beli Narkoba dan Punya Senpi Rakitan, Pecatan TNI AL di Lampung Ditangkap

Baca: Rano Karno Ditangkap di Bandara Kualanamu karena Bawa Sabu

Jenis narkoba yang disalahgunakan juga berubah, yakni memakai narkoba jenis New Psychoactive Substances (NPS) atau narkoba jenis baru hasil sintesis, seperti tembakau gorila, ganja sintesis hingga ekstasi herbal.

Viral, Pria Serang Polisi Pakai Golok Gara-gara Dendam Pernah Ditangkap

Menurut BNN, pengguna narkoba di Indonesia sekitar 3,4 juta orang dan harus menjadi perhatian bagi masyarakat. "Mereka tetap menggunakan, pasti. Tapi jenis narkoba yang digunakannya ini sekarang sudah bergeser: mungkin dulu banyak sabu-sabu; sekarang sabu susah, mereka banyak menggunakan NPS, tembakau gorila, misalnya, dan lain-lain."

Polisi akan memperketat pengawasan pelabuhan tikus, yang kerap menjadi lokasi penyelundupan narkoba. Begitu pun pengawasan pengirimam barang menggunakan jasa kargo atau pengiriman online.

"Dari mulai titik berangkat, misalkan dari Lampung, kita ada kerja sama dengan narkoba Lampung, unsur penegakan narkoba di Lampung, apabila ada indikasi pergerakan dari seberang, diinfokan ke kita. Sebaliknya hasil lidik kita juga berikan ke seberang. Dari kargo juga akan kita intensifkan," kata Kepala Polda Banten Irjen Pol Fiandar di tempat yang sama.

Selama libur panjang, 28-30 Oktober 2020, arus wisatawan juga akan diawasi oleh polisi agar tidak terjadi pesta narkoba di hotel maupun lokasi wisata. Pemantauan dan pemeriksaan dilakukan mulai dari Polsek hingga Polda Banten. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya