Demonstran Pencolong HP dan Kartu ID Polisi Ternyata Anak-anak

Massa demo Omnibus Law.
Sumber :
  • WIllibrodus/VIVA.

VIVA – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, dua pelaku pengeroyokan dan pencurian barang milik seorang anggota polisi Polda Metro Jaya berinisal AJS masih di bawah umur. Mereka adalah SD (18) dan MF (17).

Pentingnya Kesehatan di Masa Golden Age Anak, Bakal Tentukan Kondisi Masa Depan

"Ada dua pelaku yang tidak kita tampilkan di sini karena anak di bawah umur," ucap Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta pada Rabu 21 Oktober 2020.

Peran keduanya dalam kasus ini adalah mengeroyok korban. Meski sudah tahu korbannya sebagai anggota korps Bhayangkara kedua tersangka ini tetap saja melakukan pengeroyokan. Namun karena keduanya masih di bawah umur, pihaknya memberikan perlakuan berbeda. Mereka ditahan di tempat berbeda dengan tersangka yang sudah dewasa.

Hari Buku Sedunia, Starbucks Indonesia Serahkan 8.769 Buku untuk Anak-anak

"Tersangka SD dan MF perannya melakukan pemukulan terhadap korban. Kami tahan karena ancamannya 170 ayat 2 di atas lima tahun. Kita titip juga tersangka ke rumah aman sebagai rekomendasi dari Bappas," kata dia.

Baca juga: Kaum Buruh Desak PKS dan Demokrat Legislative Review Omnibus Law

Tas Istri Dicuri Hingga Barang Berharga Raib, Pasha Ungu Beberkan Hal Ini

Yusri pun mengungkap barang-barang milik korban yang diambil dan dijual ke penadah. Ada telepon genggam alias HP hingga kartu pengenal alias ID anggota milik korban. Para penadah itu kemudian menjual ponsel korban lewat akun jual beli online. Dimana ponsel korban dijual sekitar Rp2 juta.

"Tersangka MR dari hasil keterangan dia pukul tiga kali dan ambil hand phone dan ada beberapa barang lain termasuk kartu pengenal anggota juga diambil. Saat dikeroyok korban enggak sempat menyatakan jika dia anggota Polri. Tapi saat dia dikeroyok barang-barangnya jatuh ke bawah dan para pelaku tahu. Tersangka FA menjual hand phone milik korban ke OLX dengan harga Rp2.250.000," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, enam orang dicokok dan ditetapkan jadi tersangka buntut mengeroyok seorang anggota polisi Polda Metro Jaya dan menjadi penadah barang milik si anggota yang diambil. Mereka mengeroyok korban hingga harus dirawat di rumah sakit.

"Penangkapan kasus pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh para tersangka yang dilakukan dengan perannya masing-masing, korbannya anggota Polri," ucap Yusri Yunus.

Tiga pelaku pengeroyokan adalah MR (21), SD (18) dan MF (17). Kemudian, tersangka Y (29), AIA (25) dan FA (24) adalah penadah barang milik anggota yang diambil. Meski begitu, masih ada dua pengeroyok korban yang buron. Hingga kini, polisi masih memburu dua orang pengeroyok lainnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya