Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi, Nurhadi Tak Ajukan Nota Keberatan

Mantan Sekretaris MA, Nurhadi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, mengaku tidak akan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum. Dia menyatakan mengerti dakwaan yang disampaikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadapnya.

Jaksa KPK mendakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, menerima suap dan gratifikasi. Keduanya didakwa menerima gratifikasi sekira Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Selain itu, Nurhadi bersama-sama menantunya Rezky Herbiyono dikatakan menerima suap Rp45.726.955.00 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

"Sudah jelas saya mengerti yang disampaikan dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua. Jelas dan sekaligus yang mulia, saya sampaikan saya tidak menyampaikan eksepsi, saya mohon keadilan yang seadil-adilnya. Semua tidak benar akan saya buktikan," kata Nurhadi seusai sidang, Kamis, 22 Oktober 2020.

Baca juga: Kementerian Keuangan Akan Rombak Sistem Pengelolaan Pensiun

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

Kedua tersangka dikenakan dengan Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Mereka pun didakwa dengan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selama proses penyidikan, terhadap keduanya telah diperiksa sebanyak 167 saksi oleh penyidik KPK. Selain Nurhadi dan Rezky Herbiyono, KPK juga telah menetapkan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka.

Istri Kena Tuduhan Korupsi, PM Spanyol Bersiap Mengundurkan Diri
Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto

Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto: Kami Siap Berantas Korupsi

Diskusi Bersama KPK, Ketua DPRD Jambi, Edi Purwanto : Kami Siap Berantas Korupsi

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024