Modus Peredaran Narkoba saat Corona, Gunakan Angkutan Logistik Sembako

BNN melakukan pemusnahan barang bukti narkoba
Sumber :
  • VIVA/Kenny Putra

VIVA – Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan barang bukti kasus narkotika dari Juni hingga September 2020. Pemusnahan barang bukti ini berasal dari 11 kasus yang berbeda dengan 23 orang tersangka.

Lion Air Buka Suara soal 2 Pegawainya Ditangkap Kasus Penyelundupan Narkoba

Barang bukti didapatkan dari berbagai kasus yang mayoritas berasal dari Pulau Sumatera. Dalam pemusnahan barang bukti, para tersangka tidak dihadirkan lantaran di tengah pandemi COVID-19.

"Ya, seperti tadi dijelaskan, kita mau memusnahkan barang bukti dari beberapa jenis narkoba antara lain 139 kilogram sabu, kemudian ada tiga jenis tablet yaitu yang pertama adalah tablet ekstasi yang kedua Eutilon, kemudian yang ketiga Yaba, jumlah keseluruhan 77.000," ujar Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari, Kamis 22 Oktober 2020.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Baca juga: Tembok Gedung PGN Dicoret-coret Lambang Anarko

Arman menyebutkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pertanggungjawaban BNN kepada masyarakat. 

2 Pegawai Lion Air Ditangkap Terlibat Penyelundupan Narkoba, Begini Modusnya

"Kami pastikan dimusnahkan, jadi tidak ada lagi kecurigaan dan tidak ada lagi peluang dari personel kita bahwa barang bukti disalahgunakan sendiri, maupun diperjualbelikan. Ini bukti kepada masyarakat," tutur Arman.

Selain itu, Arman menjelaskan modus operandi yang digunakan bandar narkoba untuk menyelundupkan narkotika ke Pulau Jawa di masa pandemi COVID-19. 

"Mereka memanfaatkan situasi di pandemi ini melakukan distribusi narkoba menggunakan transportasi yang seolah-olah untuk membantu masyarakat dengan menggunakan angkutan logistik sembako hasil pertanian dan ternyata narkoba dicampur dengan jagung, kelapa, pisang dan bahkan beras," ujar Arman. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya