Dianggap Hina NU, Gus Nur jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono
Sumber :
  • ANTARA FOTO/ Reno Esnir

VIVA – Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menetapkan Sigi Nur Raharja atau yang akrab disapa Gus Nur sebagai tersangka. Gus Nur dijerat pasal ujaran kebencian serta penghinaan.

GP Ansor Ungkap Makna Gowes 90 KM, Simbol Perjuangan Menuju Indonesia Emas 2045

"Iya tersangka. Ujaran kebencian dan penghinaan," kata Awi saat dikonfirmasi, Sabtu 24 Oktober 2020. 

Awi lebih jauh menjelaskan, Gus Nur ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada dini hari tadi. Gus Nur ditangkap saat berada di rumahnya, Malang, Jawa Timur.

Pendeta Gilbert Olok-olok Salat dan Zakat, PBNU: Kami Umat Islam Diajarkan untuk Menahan Emosi

"Iya ditangkap dini hari tadi. Sekitar pukul 00.18 WIB di rumahnya Sawojajar, Kec. Pakis, Malang, Jawa Timur," tegas Awi.

Baca juga: Sudan Setuju Berdamai dengan Israel dalam Kesepakatan Ditengahi AS

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor yang Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif

Diberitakan sebelumnya, Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Cirebon Azis Hakim melaporkan Sigi Nur Rahardja alias Gus Nur terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukannya terhadap ormas NU.

Menurut Azis, pihaknya membawa barang bukti berupa rekaman pidato atau video yang di dalamnya memuat pernyataan Gus Nur. Adapun laporan tersebut diterima polisi dengan surat bernomor LP/B/02596/X/2020/Bares/ tanggal 21 Oktober 2020 terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian.

Bagi Azis, tradisi NU adalah saling meminta maaf dan memaafkan saat ada permasalahan. Namun Gus Nur dinilainya telah berkali-kali menyakiti hati masyarakat NU. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya