Simpan Sabu, Oknum Anggota Polisi di Jambi Ditangkap

Barang bukti sabu (ilustrasi)
Sumber :
  • VIVAnews/Muhammad AR

VIVA – Seorang oknum polisi bernama FH bersama dua rekannya ditangkap Polres Tanjung Timur, Jambi. Oknum tersebut ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Tanjung Jabung Timur Jambi, AKBP Deden Nurhidayatullah membenarkan ada seorang anggota polisi ditangkap karena kedapatan menyimpan sabu seberat 13,93 gram dan sudah jadi tersangka.

"Benar ada yakni anggota polisi yang bertugas di Polres Muaro Jambi dan dua rekannya warga biasa bernama MJ dan AS," ujarnya, Sabtu, 24 Oktober 2020.

Baca juga: Oknum Polisi di Riau Terlibat Narkoba, Penangkapan Bak Film Action

Deden menyebutkan, penangkapan terhadap oknum anggota polisi dilakukan di Pondok Kebun Sawit, Kecamatan Sabak Timur, Tanjung Jabung Timur. Saat itu, oknum anggota tersebut sedang berkumpul dengan rekannya melakukan transaksi narkoba jenis sabu. 

"Kita tangkap setelah kita dapat laporan dari masyarakat sering di dalam kebun sawit transaksi narkoba," katanya.

Deden mengatakan, dalam penangkapan tiga orang sempat melakukan perlawanan dan beruntung pihak kepolisian mengepung karena mencoba kabur dari pihak kepolisian.

"Menurut dari keterangan anggota polisi, barang sabu dibeli dari seorang bandar bernama BH yang saat ini dalam pengejaran pihak kepolisian. Tiga orang sampai saat ini masih dalam pemeriksaan intensif," katanya.

Bareskrim Bongkar Lab Rahasia Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap
Ilustrasi/Narkoba jenis sabu-sabu

Oknum Anggota Polisi di Bone Pakai dan Edarkan Sabu-sabu ke Warga

Seorang oknum anggota polisi inisial H (30), di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan ditangkap. Anggota Polri berpangkat Briptu diringkus lantaran ketahuan menjual sabu-sabu.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024