Istri jadi Dalang Perampokan Rokok dan Uang oleh Pasutri di Sumut

Ilustrasi/Perampokan.
Sumber :

VIVA – Pasangan suami istri (pasutri) bernama Syafrizal (48) dan Nurselemah (28) melakukan perampokan. Keduanya melancarkan aksinya di toko sembako milik Selmina Siringo-ringo, di Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Arus Mudik Lebaran 2024, Dishub Sumut Catat 92 Titik Potensial Gangguan Lalulintas

Ironisnya, aksi perampokan itu didalangi oleh sang istri, Nurselemah. Untuk melancarkan aksinya, ia mengajak suaminya dan seorang tersangka lainnya berinsial D. Pada hari kejadian itu, Sabtu 24 Oktober 2020, ketiga pelaku melakukan aksinya pada pagi hari sekitar Pukul 08.00 WIB.

Baca juga: Begal Ojol Sampai Tewas, Pelaku juga Tewas Dikeroyok Massa

Kasubag Humas Polres Tanjung Balai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengungkapkan korban yang saat sedang berjualan di kiosnya, dipukul tersangka hingga pingsan. Setelah Selmina dilumpuhkan, para tersangka mengambil seluruh barang-barang berharga milik korban.

Rumah Kebakaran di Simalungun, Dua Balita Tewas

“Kemudian mereka mencuri 1 buah cincin emas, 1 tas pinggang yang berisi uang milik korban dan barang lainnya,” kata Dahlan kepada wartawan, Minggu 25 Oktober 2020.

Atas aksi perampokan itu, korban diwakili anaknya membuat laporan ke Polres Binjai. Polisi melakukan penyeledikan dan berhasil mengetahui identitas para pelaku, yaitu Shahrizal, Nurselemah dan D.

KLB PSSI Sumut Digelar Usai PON 2024

Dahlan mengatakan, Syahrizal diamankan petugas kepolisian di Jalan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, Sabtu sore, 24 Oktober 2020, sekitar pukul 15.00 WIB.

Kepada petugas, Syahrizal mengaku perbuatannya dilakukan dan didalangi istrinya. Polisi akhirnya ikut membekuk Nursalemah di Jalan Veteran Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, pada hari itu, sekitar pukul 15.34 WIB.

Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka, perampokan itu sudah direncanakan pada Jumat 23 Oktober 2020.

"Dalam aksinya yang masuk ke rumah korban, tersangka Nurselamah bersama tersangka D yang kini masih buron,” tutur Dahlan.

Sementara Syahrizal memantau situasi di luar rumah. Saat menjarah barang korban dari pengakuan dan barang bukti yang diamankan, mereka mengambil tas yang berisi uang Rp1 juta.

“Lalu 1 buah emas, 1 buah hp, rokok Sampoerna 3 bungkus,  4 bungkus rokok Club Mild, 3 bungkus rokok Surya, 2 bungkus rokok Mansion, 1 bungkus rokok Dji Sam Soe dari kios milik korban,” jelas Dahlan.

Pasutri itu, bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Tanjung Balai. Sedangkan tersangka D masih dalam pemburuan petugas kepolisian. 

“Sementara terhadap tersangka yang diamankan kini dibawa ke Polres Tanjung Balai guna proses sidik,” tutur Dahlan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya