Maling Motor di Kawasan Mampang Jaksel Akhirnya Ditangkap

Polisi tangkap maling motor se-Mampang Jaksel
Sumber :
  • VIVA / Vicky Fazri (Jakarta)

VIVA – Kepolisian Sektor Mampang Prapatan menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang kerap mengintai warga di Mampang, Jakarta Selatan. Pelaku berinisial JA (34) dan IM (21).

Tas Istri Dicuri Hingga Barang Berharga Raib, Pasha Ungu Beberkan Hal Ini

Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Sujarwo mengatakan, dua pelaku tersebut diketahui oleh warga sekitar ketika tengah beraksi.

"Pada saat memasukkan anak kunci leter T yang dipipihkan ke rumah kunci kontak sepeda motor korban yang menyebabkan suara alarm sepeda motor korban berbunyi dan diketahui warga,” ujar Sujarwo kepada awak media, Selasa, 27 Oktober 2020.

Rumah Digruduk Warga, Via Vallen Tetap Santai Update Sosmed Tentang Kehamilan

Sujarwo menjelaskan, para maling ini melakukan aksinya sudah terstruktur.

“Kedua tersangka berbagi peran ketika hendak mencuri motor korban. IM bertugas sebagai joki, sedangkan JA sebagai eksekutor,” kata dia

Mantan Bos Gojek Bikin Motor Listrik, Ini Bocoran Wujudnya

Selain itu, tambah Sujarwo, saat beraksi, mereka membekali dirinya dengan senjata tajam berupa linggis dan golok. Senjata tajam tersebut nanti digunakan untuk melumpuhkan korban dan saksi mata yang memergoki aksi mereka.

Kedua tersangka ini, lanjut Sujarwo, merupakan mantan residivis kelompok curas. ”Ya memang ini komunitas, yang tinggal di daerah Bogor ya. Ini satu residivis. Dilakukan penahanan di Kebayoran lama. Jadi pelaku-pelaku yang sebelumnya pernah melakukan perbuatan," lanjut Sujarwo.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita satu unit sepeda motor warna merah (hasil curian), satu unit sepeda motor (hasil curian), tiga kunci leter T, 10 anak kunci leter T yang ujungnya dipipihkan, empat kunci kontak sepeda motor, dua handphone merek Samsung warna putih, satu golok bergagang kayu, satu linggis warna biru, dan satu pahat bergagang plastik.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP Jo Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (art)

Baca juga: Kapolda Bikin Tim Tangkap Begal Anjasmara dan Kolonel Marinir

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya