Pria Tewas Bersimbah Darah Usai Pergoki Pecandu Curi Ponselnya

Tersangka pembunuh Ruly di Tambora, Jakarta
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Ruly Setiohadi alias Abi (32 tahun) tewas bersimbah darah di rumahnya jalan Pekapuran 2 RT 09/06, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, Kamis 29 Oktober 2020. Pria tersebut tewas dibunuh setelah sekujur badannya ditusuk menggunakan pisau pada saat memergoki aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku berinisial SH alias UK (24).

5 Fakta Selebgram Chandrika Chika Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Kapolsek Tambora, Kompol M.Faruk Rozi mengatakan penusukan terhadap korban oleh pelaku berawal saat Ruly memergoki SH masuk ke rumahnya. Dia di sana mengambil ponsel milik korban yang lagi isi daya (charging).

“Jadi kala itu korbannya melihat pelaku SH ngambil ponsel miliknya yang di-charge,” ujar Faruk saat dikonfirmasi, Jumat 30 Oktober 2020.

Selain Narkoba, Ini Deretan Kontroversi Selebgram Chandrika Chika

Faruk menjelaskan, usai menggondol ponselnya milik korbannya, pelaku langsung berupaya kabur. Sementara korban langsung mengejar SH. Akhirnya terjadi perkelahian singkat antara korban dan pelaku.

Sementara untuk menghindari datangnya massa akibat teriakan korban, pelaku langsung menyerang korban dengan sebilah pisau yang sudah disiapkan sebelumnya.

Chandrika Chika Ngaku Udah Pakai Narkoba Satu Tahun

Satu tusukan pisau pelaku ke arah perut Ruly, membuat dia tersungkur. Dia sudah bersimbah darah tatkala ditemukan para tetangganya.

Usai menyerang korban, pelaku langsung kabur ke arah gang gang sempit. Sementara korban yang terkapar terus berteriak hingga mengundang perhatian warga sekitar. Warga setempat kemudian datang menolongnya.

Melihat korban yang terluka parah, warga kemudian berusaha membawa korban ke Puskemas agar korban mendapatkan perawatan medis. Namun, akibat kehabisan darah, korban menghembuskan napas terakhir sesampai di Puskesmas.

“Nyawanya tak terselamatkan. Dia meninggal karena kehabisan darah,” ujar Faruk soal korban tewas itu.

Dalam hitungan satu jam, tersangka pembunuh Ruly yang diketahui berinisial SH alias UK (24) akhirnya berhasil dibekuk Unit Reskrim Tambora, Jakarta Barat .

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita pisau dan sejumlah baju yang digunakan dalam menjalankan aksinya serta ponsel korbannya. Kini akibat perbuatannya, SH terancam hukuman penjara 15 tahun lantaran dianggap melanggar pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan yang disertai tindakan hukum lainnya.

SH alias UK juga disebut positif narkoba dengan adanya kandungan amphetamine dan metaphetamine  yang mana pelaku pembunuhan ini kerap memakai narkoba jenis sabu dan juga ekstasi.

Kapolsek Tambora Jakarta Barat Kompol M.Faruk Rizki mengatakan hal tersebut terungkap usai polisi melakukan tes urine terhadap pelaku.

Berdasarkan pemeriksaan pula pelaku yang menyebabkan korban tewas mengaku usai mengkonsumsi narkoba jenis sabu sebelum dirinya beraksi melakukan pencurian disertai pembunuhan di Tambora. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya