Deretan Dosa Pecatan Polisi yang Bacok Ustaz di Aceh

Kapolres Aceh Tenggara, Aceh AKBP Wanito Eko Sulistyo
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Kapolres Aceh Tenggara, Aceh AKBP Wanito Eko Sulistyo, menegaskan tersangka pembacok Ustaz Muhammad Zaid Maulana berinisial MA (37), warga Desa Kandang Mbelang Mandiri, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, merupakan pecatan polisi.

Kecelakaan KA Rajabasa Tabrak Bus dan Timbulkan Korban Jiwa, KAI Soroti Disiplin Lalu Lintas

“Tersangka merupakan pecatan polisi yang sudah diberhentikan secara tidak hormat tiga tahun lalu,” kata Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo yang dihubungi dari Meulaboh, Senin, 2 November 2020.

Dia menjelaskan tersangka MA dipecat dari insititusi kepolisian karena terbukti bersalah tidak melaksanakan tugasnya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, yang menjadi tugas pokoknya sebagai anggota polisi.

Belasan Kali Erupsi di Gunung Api Ile Lewotolok Lembata NTT

Selama menjadi anggota Polri, tersangka MA juga diduga bermasalah sehingga kemudian setelah melakukan berbagai proses yang berlaku, kemudian ia harus diberhentikan dengan tidak hormat.

Kapolres Wanito Eko Sulistyo juga menegaskan pihaknya masih terus menyelidiki penyebab tersangka melakukan pembacokan terhadap Ustaz Muhammad Zaid Maulana.

Top Trending: Rumah Mewah Mantan Panglima TNI Hingga Habib Bahar Gombalin Pelayan Restoran

Korban Ustaz Zaid Maulana diduga dibacok tersangka MA pada saat berceramah pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Husna, Desa Kandang Mbelang Mandiri, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara pada Kamis (29/10) lalu.

Ia juga menyatakan proses hukum terhadap kasus tersebut akan terus dilakukan untuk memastikan penyebabnya.

“Kasus ini masih terus kita selidiki, masih terus coba kita gali apa motifnya, sejauh ini tersangka masih banyak diam,” kata Kapolres Wanito Eko Sulistyo. (ant/ase)

Baca juga: Buah hingga Garam Impor, Fadli Zon: Masa Dibiarkan Pak Jokowi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya