2 Remaja Jadi Tersangka karena Bacok Pelajar saat Tawuran

Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah (tengah)
Sumber :
  • VIVA / Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku tawuran yang menewaskan seorang pelajar Depok, Jawa Barat, pada Jumat lalu, 30 Oktober 2020. Dari kasus ini, ada dua remaja telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kalahkan 11 Negara, Siswa Indonesia Sabet Emas Kompetisi Matematika Internasional di Australia

Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah menuturkan, kedua pelaku masing-masing berinisial AZ (17 tahun) dan MKA (17 tahun). Sama seperti korban, mereka pun masih berstatus pelajar namun dari asal sekolah berbeda.

Azis menjelaskan, kejadian bermula ketika pada Selasa 27 Oktober 2020, dua kelompok dari sekolah berbeda ini janjian melalui media sosial untuk tawuran. Dari percakapan tersebut, disepakati untuk melakukan aksinya pada Jumat 30 Oktober 2020. Selain senjata tajam, masing-masing kubu bahkan menyiapkan perlengkapan dokumentasi.

Pelajar SD di Simalungun Jadi Tersangka Kasus Perundungan, Ini Penjelasan Polisi

“Dari peristiwa ini, korban meninggal akibat luka bacok pada bagian punggung. Sedangkan rekannya luka berat dan masih menjalani perawatan medis di rumah sakit,” kata Azis pada awak media, Senin 2 November 2020   

Usai melukai para korbannya, kedua pelaku beserta sejumlah rekannya sempat melarikan diri.

Ngeri, ABG di Bekasi Kini Tawuran Pakai Panah

“Satu korban atas inisial MS meninggal dunia di tempat dengan luka cukup parah yaitu robek di punggungnya hingga putus paru-parunya, sebagian pembuluh jantung dan nadinya juga terputus, mengalami tiga luka bacok,” ucap Azis.

Adapun AZ dan MKA berhasil dibekuk di tempat persembunyiannya masing-masing pada dinihari tadi.

“Para tersangka setelah melarikan diri segera Unit Satreskrim Polres Metro Depok melakukan pengejaran dan didapatkan mereka sedang bersembunyi di tempat saudara-saudaranya yang ada di Parung maupun yang ada di Banten,” kata dia.

Dari hasil penyelidikan sementara, motif di balik aksi tawuran mau tersebut hanya untuk gagah-gagahan.

“Motifnya saya sampaikan berulang-ulang, selalu tidak ada motif yang kuat untuk melakukan hal seperti itu, hanya sekedar iseng biar dibilang jagoan saja, supaya dibilang pemberani, hanya itu saja sebenarnya,” tutur Azis

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 80 Juncto 76 Ayat 3 Undang Undang RI 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kasusnya ditangani Polres Metro Depok.

Baca juga: Buah hingga Garam Impor, Fadli Zon: Masa Dibiarkan Pak Jokowi

CCTV pelajar SMP dianiaya sesama pelajar di Makassar.

Geger Seorang Pelajar SMP Terkapar Dikeroyok Sesama Pelajar, Pelaku Panik Ada CCTV

Aksi biadab dilakukan sejumlah pelajar SMP dan SMA. Mereka melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang pelajar SMP. Peristiwa ini pun viral di media sosial.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024