Terbongkarnya Klinik Aborsi Ilegal di Banten

Ilustrasi ruang aborsi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

VIVA – Polda Banten membongkar praktik klinik aborsi ilegal di Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, Banten. Pemilik sekaligus bidan yang melayaninya berinisial NN (53).

img_title Siapa Tio Ferdian Rahmana? Runner-Up Raka Raki Jatim 2026 Viral Diduga Minta Kekasih Aborsi ke Singapura

Selain NN, ada lagi pembantunya yang ikut diamankan yakni E (38) sebagai pembantu bidan, dan RY (23), pasien yang baru saja menggugurkan kandungannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Usia kandungan bayi yang digugurkan berusia satu bulan. Klinik ini sudah beroperasi sejak tahun 2006," kata Dirreskrimsus Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Nunung Syaifudin, di Mapolda Banten, Selasa, 3 November 2020.

img_title Usut Kasus Dugaan Aborsi ke Singapura, Paguyuban Cak dan Ning Surabaya Mengambil Langkah Serius

Baca juga: Polisi: Banyak Korban Begal Setelah Viral Baru Melapor

Dari dalam klinik sejahtera itu, pihak kepolisian menyita baskom alumunium, gunting, alat penjepit, botol obat injeksi, alat suntik dan uang tunai Rp2,5 juta.

img_title Viral Runner Up Raka Raki Jatim 2026 Diduga Meminta Kekasih Aborsi ke Singapura, Akui Tak Siap Jadi Ayah

Terbongkarnya praktik aborsi ilegal berawal dari tertangkapnya RY yang baru saja menggugurkan kandungannya. Kemudian, dia menunjukkan lokasi tempat menghilangkan janin tersebut.

"RY ini mengaku habis aborsi. Anggota langsung menuju lokasi klinik, kemudian kita klarifikasi. Kita temukan juga gumpalan darah," ujarnya.

Dalam melakukan praktik aborsinya, bidan NN dibantu oleh E. Para pasien yang menggugurkan kandungan umumnya hasil hubungan gelap dan kedua orangtuanya tidak menginginkan anak tersebut lahir dengan alasan malu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tersangka bidan NN dikenakan Pasal 194 junto Pasal 75 ayat 2, Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tersangka terancam kurungan penjara selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

"Tersangka RY dikenakan Pasal 346 KUHP, yang dengan sengaja menggugurkan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk melakukan itu, diancam pidana empat tahun," ujarnya.

Viral seorang runner-up Raka Raki Jatim 2026, Tio Ferdian Rahmana diduga melakukan kekerasan seksual terhadap kekasihnya

Beredar Klarifikasi Permintaan Maaf eks Raka Jawa Timur soal Isu Minta Wanita Aborsi, Begini Isinya

Menyusul isu runner-up Raka Jawa Timur 2026 yang diduga meminta seorang wanita melakukan aborsi, kini beredar unggahan yang diduga milik Tio Ferdian Rahmana meminta maaf

img_title
VIVA.co.id
13 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut