Istri Jadi TKW, Pria Biadab Ini Tega Setubuhi Dua Putrinya

Pelaku cabul ditangkap polisi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly

VIVA –  Aksi bejat dilakukan HS (35), yang merupakan seorang ayah di Cisoka, Tangerang, Banten. Ia tega menyetubuhi dua anaknya yang masih berusia 7 dan 4 tahun di kediamannya.

Polda Jatim: Kapolda Instruksikan Tindak Tegas Polisi di Surabaya yang Diduga Cabuli Anak Tiri

Aksi biadab itu dilakukan lantaran pelaku mengaku tidak pernah mendapatkan haknya dari sang istri yang bekerja di luar negeri sebagai tenaga kerja wanita atau TKW.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary mengatakan, HS ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan terkait peristiwa itu. Dari keterangannya, HS mengaku tega menyetubuhi kedua putrinya, karena tidak dapat menahan nafsu.

Cerita Sherly TKW yang Berhasil Taklukan Pejabat Arab Saudi, Kini Hidup Bergelimang Harta

"Tersangka sudah pisah ranjang dengan istrinya yang saat ini bekerja di luar negeri. Anak-anaknya tinggal bersama tersangka," katanya, Kamis, 5 November 2020.

Baca Juga: Bacok Selingkuhan Istrinya, Suami di Bekasi Serahkan Diri ke Polisi

Pelaku Pencabulan Ditangkap Polres Serang, Korban Dicekoki Miras

Aksi itu bermula saat pelaku melihat kedua korban tengah berganti baju usai mandi, hingga akhirnya pelaku langsung melakukan perbuatan bejatnya. Tidak hanya itu, tersangka juga mengancam akan memukuli korban bila tidak menuruti kemauannya.

"Saat melakukan aksinya, tersangka mengancam akan memukuli korban bila tidak menuruti kemauannya. Tersangka mengaku telah menyetubuhi kedua putrinya masing-masing satu kali," katanya. 

Namun, polisi tak langsung percaya dengan keterangan tersangka. Penyidik saat ini melakukan pendalaman terhadap pelaku.

Saat ini, kedua korban juga sudah dititipkan kepada sang nenek atau orang tua dari istri. Kedua korban juga mendapatkan layanan trauma healing.

Atas perbuatannya, tersangka HS dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya