Iming-iming Bisa Lihat Masa Depan, Kakek Setubuhi Gadis 21 Tahun

Ilustrasi/Pemerkosaan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Seorang pria tua, J (55), menyetubuhi gadis berusia 21 tahun. Peristiwa itu terjadi di Desa Marga Mulya, Mauk, Tangerang, Banten.

Pemkab Tangerang Benarkan PNS Mereka Ditangkap Densus

Saat ini, J sudah diamankan pihak Kepolisian Resor Kota Tangerang. Peristiwa persetubuhan itu berawal saat J, yang bekerja sebagai buruh serabutan, mengaku mampu melihat dan membaca masa depan hanya dengan melalui garis tangan.

"Tersangka mengaku bisa tahu masa depan dari garis tangan. Karena merasa tergiur, korban ini meminta jasa tersangka untuk melihat masa depannya," kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Ade Ary, Jumat, 6 November 2020.

Ditangkap Densus, Status PNS di Kabupaten Tangerang Tersangka Teroris

Baca juga: Istri Jadi TKW, Pria Biadab Ini Tega Setubuhi Dua Putrinya

Setelah korban sudah termakan tipuan, tersangka langsung mengajak korban ke kediamannya yang tidak jauh dari TKP. Di sana, dia berpura-pura membaca garis tangan dari korban.

PNS di Kabupaten Tangerang Ditangkap Densus 88

Namun, tersangka tiba-tiba saja mengajak korban ke kawasan perkebunan. Pelaku beralasan, hal itu masuk dalam proses pembacaan garis tangan.

Saat tiba di perkebunan pada pukul 20.00 WIB, tersangka langsung melancarkan aksinya. Dia meminta korban untuk memenuhi permintaannya. Korban sempat mengelak. Tapi pelaku menakuti bila tidak dipenuhi maka korban akan sulit mendapatkan jodoh.

"Saat di perkebunan itu, dia langsung melakukan tindak asusilanya, dengan lebih dulu menakuti korban, dengan mengatakan kalau korban akan sulit dapatkan jodoh bila tidak memenuhi permintaannya tersebut," jelasnya.

Usai peristiwa itu, korban yang merasa takut langsung melaporkan kepada keluarganya. Pihak keluarga pun turut melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian hingga yang bersangkutan berhasil diamankan.

Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya